Belum Berjalan, Koperasi Merah Putih Natuna Terkendala Proses dan Regulasi

NATUNA, harianmetropolitan.co.id- Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkopum) terus mempersiapkan peluncuran Koperasi Merah Putih, program yang dirancang untuk memperkuat permodalan usaha masyarakat desa. Koperasi ini akan menjangkau 77 desa dan kelurahan di 17 kecamatan se-Kabupaten Natuna, terdiri atas 70 desa dan 7 kelurahan, Jumat 25 Juli 2025.

Kepala Disperindagkopum Kabupaten Natuna, Marwan Sjahputra, menjelaskan bahwa secara administratif program ini sebenarnya sudah siap. Namun, saat ini pihaknya masih melakukan proses koordinasi dan kajian terhadap mekanisme pinjaman modal yang akan digunakan.

“Saat ini kami masih mempelajari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bergulir oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM). Di dalam peraturan tersebut ada klausul penting terkait mekanisme peminjaman dan penjaminan dana. Karena itu kami belum bisa menjalankan koperasi ini secara penuh,” ujar Marwan saat dikonfirmasi.

Baca Juga :  Puluhan Warga Datangi Kantor BPPW Kepri, Singgung Soal Mafia Proyek APBN

Ketika ditanya soal waktu peluncuran operasional koperasi, Marwan mengakui belum bisa memberikan kepastian. “Prosesnya panjang, ada tahapan pembuatan proposal bisnis, penilaian kelayakan, lalu disetujui sebelum pengajuan pinjaman. Mungkin Agustus paling cepat, atau bisa saja baru mulai September,” jelasnya.

Marwan juga menyebutkan bahwa antusiasme masyarakat desa cukup tinggi terhadap program ini. Namun, ia mengingatkan bahwa pemahaman masyarakat masih perlu dibimbing agar tidak salah tafsir.

“Kami terus mendorong sosialisasi setiap kali turun ke desa. Ini penting agar masyarakat tidak menyamakan Koperasi Merah Putih dengan koperasi pada umumnya. Walaupun ada kemiripan, ada mekanisme khusus yang membedakan,” tegasnya.

(***Hn)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan