
KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) selama tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat, 14–16 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil untuk melindungi kesehatan siswa menyusul penurunan kualitas udara akibat kabut asap yang masuk kategori tidak sehat.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan keselamatan peserta didik menjadi prioritas di tengah kondisi udara yang berisiko memicu gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak.
“BDR merupakan langkah antisipatif untuk melindungi siswa dari kabut asap. Kami memastikan proses pembelajaran tetap berjalan efektif dan fleksibel sesuai sarana yang ada,” kata Grandy, Rabu, 14 Oktober 2026.
Melalui surat edaran tertanggal 14 Oktober 2026, Disdikbud Karimun memberlakukan kebijakan tersebut untuk seluruh satuan pendidikan, mulai dari pendidikan anak usia dini (PAUD), sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP).
Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta tidak memberikan beban tugas berlebihan kepada siswa maupun orang tua. Kebijakan ini diharapkan tetap menjaga keberlangsungan pembelajaran tanpa menambah tekanan bagi keluarga selama kondisi udara memburuk.
Guru dan tenaga kependidikan tetap menjalankan tugas pendampingan pembelajaran, baik dari sekolah maupun dari rumah. Dispensasi belajar dari rumah juga diberikan kepada guru yang sensitif terhadap polusi udara.
Disdikbud turut meminta orang tua membatasi aktivitas anak di luar rumah serta memastikan kegiatan belajar selama penerapan BDR berjalan lancar.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) akan dievaluasi berdasarkan perkembangan kualitas udara dan arahan Pemerintah Kabupaten Karimun.
Kebijakan tersebut menjadi langkah antisipasi pemerintah daerah untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap siswa sembari memastikan kegiatan pendidikan tetap berlangsung. (Aprilia)
Editor: Wan
