Jelang Natal dan Tahun Baru, Pemkab Karimun Pantau Harga dan Stok Sembako

KARIMUN, harianmetropolitan.co.id – Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun memantau stabilitas harga dan ketersediaan sembilan bahan pokok (sembako) di Pasar Puan Maimun, Rabu, 21 Oktober 2026.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan harga dan memastikan pasokan kebutuhan pokok masyarakat tetap aman menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun, Sukrianto Jaya Putra, turun langsung bersama rombongan dan sejumlah instansi terkait untuk mengecek harga serta stok barang di pasar tersebut.

Dari hasil pemantauan, harga sejumlah komoditas masih terpantau relatif stabil. Harga cabai merah tercatat Rp84 ribu per kilogram, cabai rawit Rp80 ribu per kilogram, sedangkan telur ayam dijual Rp55 ribu per papan.

Sementara itu, ketersediaan daging sapi dan daging ayam juga masih dalam kondisi aman.

Sukrianto mengatakan, pemantauan tidak hanya berfokus pada harga dan stok barang, tetapi juga menelusuri rantai pasokan, termasuk pemasok dan distributor yang menyalurkan kebutuhan pokok ke wilayah Karimun.

“Kita juga melihat dan mengecek rantai pasokan barang, siapa pemasoknya dan distributornya. Kita akan selalu memberikan arahan dan juga imbauan kepada mereka,” kata Sukrianto.

Menurut dia, pengawasan terhadap rantai distribusi penting untuk menjaga kelancaran pasokan dan mengantisipasi potensi gangguan yang dapat memengaruhi harga kebutuhan pokok di pasaran.

Selain memantau stabilitas harga, Dinas Pangan dan Pertanian Karimun juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya yang bergerak di bidang produk hewan, agar memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan tersebut mencakup pelaku usaha yang menjual daging, ayam, serta produk olahan asal hewan. Salah satu ketentuan yang ditekankan adalah kepemilikan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

“Laksanakanlah persyaratan prosedur yang kita sarankan, salah satunya harus memiliki sertifikat NKV,” ujarnya.

Sertifikat NKV merupakan bentuk pengakuan terhadap pemenuhan persyaratan higiene dan sanitasi pada unit usaha produk hewan. Ketentuan ini bertujuan mendukung keamanan pangan asal hewan yang beredar di masyarakat.

Pemantauan harga dan stok sembako tersebut diharapkan dapat menjaga kestabilan pasokan serta melindungi masyarakat dari gejolak harga menjelang meningkatnya kebutuhan selama periode Natal dan Tahun Baru.

Pemerintah Kabupaten Karimun akan terus mendorong koordinasi dengan pelaku usaha dan distributor agar ketersediaan bahan pokok tetap terjaga serta produk pangan yang dipasarkan memenuhi ketentuan keamanan dan kesehatan. (Aprilia)

Editor: Erwin

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan