Kejati Kepri Berikan Pembekalan Bagi Aparatur Pemkab Bintan

Bintan- (harianmetropolitan.co.id) Kejati Kepri Dr.Asri Agung Putra , SH, MH memberikan pembekalan hukum kepada pejabat struktural Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan. Dalam pembekalan hukum tersebut dengan tegas dirinya mengutarakan bahwa pejabat struktural di pemerintahan tidak boleh takut dalam menjalankan setiap anggaran namun tentunya juga harus memahami bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Gak usah takut dan gak usah khawatir, jalankan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pahami, dan bila perlu minta pendampingan dari kejaksaan melalui TP4D,” ujarnya.

Selain itu, dirinya menyinggung perihal pemanfaatan alokasi Dana Desa dimana menurutnya seorang Kepala Desa harus aktif menanyakan baik kepada instansi pemerintahan maupun pihak kejaksaan dalam menjalankan anggaran dana desa.

“Petunjuk tekhnis rasional nya, ketika ada pertentangan antara PP dan Permendes, maka gunakan Permendes,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos menuturkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan saat ini konsen melakukan peningkatan kapasitas bagi aparatur desa dalam memahami aturan yang berlaku. Dirinya juga mengungkapkan meminta agar aparatur pemerintahan hendaknya mampu menjalani aturan yang telah ditetapkan.

“Kita juga meminta agar setiap aparatur baik aparatur pemerintahan daerah maupun pemerintahan desa juga harus bisa membangun komunikasi saat menjalani kegiatan, jadi bila tidak memahami maka harus bertanya,” ujarnya.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Bintan Ronny Kartika menambahkan bahwa sekitar 83,978 Milyar Rupiah Dana Desa yang bergulir di 36 Desa se Kabupaten Bintan di tahun 2018 ini. Besaran tersebut, didapat dari anggaran ADD dari APBD tahun 2018 sebesar 50,075 Milyar Rupiah serta anggaran DD dari APBN sebesar 30,903 Milyar Rupiah.

“Kita telah membuat terobosan melalui layanan Konsultasi ” On Clinic ” yang nantinya bisa dimanfaatkan oleh aparatur pemerintahan desa agar memahami tata cara penggunaan dana desa, sesuai dengan aturan regulasi yang telah ditetapkan,” tutupnya.

Sumber Humas Bintan.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version