Menanti Keadilan, Sidang Putusan Terdakwa Zifrizal Ditunda 

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id).  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungpinang, Kepulauan Riau menunda sidang putusan terhadap terdakwa Zifrizal, Senin 26 November 2018.

Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH MH dipersidangan, mengatakan bahwa pihaknya didampingi hakim anggota sepakat menunda jadwal sidang pembacaan putusan tersebut lantaran belum selesai.

“Hari ini sidang putusan. Tapi karena berkas putusan belum dimusyawarahkan, jadi sidang ditunda,” ujar Santonius.

Sebelum berlanjut kepenutup, Santonius, memberikan kesempatan kepada JPU Primayuda, maupun terdakwa Zifrizal, serta Mukhlis selaku penasehat hukum untuk berbicara.

“Apakah ada yang mau disampaikan? Kalau tidak ada, sidang akan kita tutup dan ditunda hingga Jumat,” kata Santonius.

Sebagaimana diketahui, ketua Pokja lelang III Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Lingga itu didakwa Jaksa Penuntut lantaran diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat trasnportasi laut Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga tahun anggaran 2017.

Baca Juga :  Bumdes Batu Belah Wakili Anambas di Ajang Lomba Tingkat Provinsi

Sementara, dalam surat dakwaan serta tuntutan JPU, kerugian keuangan negara Rp 125 juta, disebutkan di dalamnya, yang keuntungan tersebut diduga dinikmati oleh Hernety, selaku direktur CV Mekar Cahaya yang berstatus DPO.

Laporan: Simarmata

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan