Rampok Uang Rakyat, Kajari Ranai Tetapkan Tersangka Proyek SPAM Batubi?

Natuna- (harianmetropolitan.co.id). Kasus penyelidikan pembangunan proyek Spam di Desa Batubi, dikerjakan sejak tahun 2015 silam, akhirnya menemui titik terang. Terungkapnya kecurangan dalam pengerjaan proyek, bermula sejak Kajari Ranai melakukan penyelidikan beberapa bulan lalu.

Satu tahun kinerja Kajari Ranai, tepatnya akhir tahun, menetapkan 3 tersangka tindak pidana korupsi. Penetapan ini, merupakan kado terindah bagi Kajari, karena bertepatan dengan Hari Anti Korupsi Sedunia.

Sebelumnya Kajari Natuna Juli Isnur SH MH, selalu melakukan tindakan pencegahan dalam upaya pengembalian uang Negara. Melihat masih adanya kasus yang terjadi maka tindakan preventif harus dilakukan guna membuat efek jera. ” Yang Kita sidik pekerjaan tahun 2017 lalu,” ucap Kajari.

Adapun tiga tersangka bernisial  Y, TM dan J. Namun demikian tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka baru. Proses penyelidikan masih berjalan. “Adapun penetapan tersangka karena sudah ada bukti kuat, dan temuan aliran dana,”ucap Kajari,  senin 10 Desember 2018.

Baca Juga :  9 Tahanan dari Tarempa Dipindahkan ke Rutan Tanjungpinang

Dalam perhitungan dilapangan, proyek didanai DAK tahun 2017 senilai Rp3,55 milyar lebih itu, untuk sementara merugikan negara Rp500 juta.  Namun demikian tidak tertutup kemungkinan nilainya bakal bertambah, menunggu hasil audit dari perhitungan BPK.

Mereka di kenakan UU tindak pidana korupsi no 31 tahun 1999 pasal 12 hurup I. Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara baik langsung atau tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan pengadaan atau pengawasan yang saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Untuk sementara penahanan belum Kita lakukan, karena ketiga pelaku selalu koperatif saat dilakukan pemeriksaan.

Juli Isnur juga mengatakan, jika kerugian Negara jumlah nya besar ,tidak tertutup kemungkinan bakal Kita lakukan tindakan penyitaan.”Kita akan lakukan penyitaan aset , guna mengembalikan kerugian Negara,” paparnya.

Laporan: Salohot

Sumber: Mediarakyatnews.com

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan