Sipir Lapas Pengedar Sabu, Kena Ciduk Dirnarkoba Polda Jambi

Jambi- (harianmetropolitan.co.id)- Dirnarkoba Polda Jambi, Kombes. Pol. Eka Wahyudianta, mengaku bahwa hari Kamis 7 Februari 2019 lalu, pihaknya telah berhasil mengamankan Tiga orang pelaku pengedar Narkotika jenis sabu.

Hal itu Ia sampaikan saat di konfirmasi awak media harianmetropolitan.co.id via pesan WhatsApp, Jumat 8 Februari 2019.

Ketiga orang tersebut bernama Rando Afrizal, usia 27 tahun, pekerjaan swasta, warga RT 19, Kelurahan Sengeti Kecamatan Sekernan Kab. Muarojambi. Kemudian, Hidayat 27 tahun, pekerjaan swasta, warga RT.02 Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi.  Terakhir bernama Hendra, seorang Sipir Lapas Kota Jambi, usia 30 tahun,  warga Bagan Pete Perumahan Pondok Alam.

“Mereka diamankan di lokasi berbeda. Untuk Rando dan Hidayat,  diamankan hari Selasa 5 Februari 2019 sekitar pukul 15.00 Wib di Rt. 30 Kelurahan Legok Danau Sipin- Kota Jambi, sedangkan Hendra diamankan hari Kamis 7 Februari di Depan RSU Raden Matther Jambi,”tulis Eka rinci.

Selain itu, kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enam bungkus plastik ukuran sedang yang diduga narkotika jenis sabu yang di ambil dari jaket warna biru dongker.  Kemudian mengamankan satu unit sepeda motor honda scoopy warna hitam berplat BH 2601 VG,  serta 3 unit hp android warna putih,  dan dua unit hp nokia kecil warna merah dan biru. 

Ketiga orang tersebut diduga mengedarkan narkoba jenis sabu ke dalam lembaga pemasyarakatan (LP) Kota Jambi. Sejauh ini, kepolisian masih melakukan pengembangan terhadap MR X yang berhasil lolos dari penangkapan petugas. Mr X merupakan pemasok barang ke dalam lapas. “Saat ini ketiga tersangka masih di periksa,” tulisnya.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version