Polda Jambi Buru Pengedar Sabu Ke Lapas Kelas II Kota Jambi

Jambi- (harianmetropolitan.co.id)-Direktur Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol. Eka Wahyudianta, menggelar konfrensi Perss, di Gedung Lama Lantai Dua Polda Jambi, Senin 11 Februari 2019.

“Kami masih melakukan pengejaran terhadap mister (x) yang merupakan sindikat pengedar narkoba jenis sabu di LP Kelas II Kota Jambi,”jelas Eka.

Sebelumnya, Dirnarkoba Polda Jambi berhasil mengamankan tiga orang pengedar sabu,  salah satu tersangka merupakan sipir Lapas Kota Jambi. “Rando Afrizal bin Husaini (26 tahun) warga Desa Sengeti Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi.  Rahmat Hidayat bin Chalik (30 tahun) warga Kayu Aro Rt. 03 Kecamatan Sekernan Kabupaten Muarojambi serta Mahendra Tamsi bin Rustam (30 tahun), pegawai Sipir Lapas Kota Jambi, masih kita periksa beserta sabu sebanyak 30 gram,”katanya. 

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Bekuk 2 Pelaku Curanmor dan 1 Penadah

Eka menyebut, Mahendra merupakan pemasok barang ke dalam Lapas atas permintaan napi bernama Iin. Ia menerima upah sebesar Rp.6juta dan sampai saat ini pihak penyidik masih berupaya untuk membuktikan saudara Iin sabagai pemesan sabu. 

“Kami masih berupaya mengungkap peredaran sabu yang sebelumnya sempat ditemukan bola kasti  berisi sabu yang dilempar kedalam Lapas Kota Jambi,”paparnya.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan