Bawaslu Natuna, Tertibkan Pelanggaran Pemasangan APK

Natuna- (harianmetropolitan.co.id)- Kamis 21 Februari 2019,  Bawaslu Kabupaten Natuna melakukan penertiban pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang tidak sesuai zona pemasangan.

Sebelumnya, Bawaslu terlebih dahulu melakukan apel bersama KPU Natuna, Satpol PP, Kepolisian, Bakesbanpol, di Halaman Kantor Bawaslu Natuna.

“Dalam penertiban ini, ada beberapa titik pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK),” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairul Rizal. 

Ia menerangkan, sebelumnya Bawaslu sudah menginventarisir dan menyurati pihak peserta pemilu, namun tetap tidak di indahkan.

Ada puluhan APK berupa baliho dan spanduk caleg yang di tertibkan, dan di sita untuk di bawa  kekantor. “Jika nanti ada pihak peserta pemilu tidak terima, datang  ke kantor,” pesannya.

Dalam melakukan penertiban ini,  Bawaslu melibatkan jajaran mulai tingkat kecamatan,  kelurahan hingga desa.

Dari inventarisasir, Bawaslu kemudian mengirimkan surat kepada KPU untuk memerintahkan caleg dan partai agar mencopot sendiri APK yang melanggar aturan.

“Kami beri waktu selama tiga hari, jika tidak dicopot, terpaksa dilakukan penindakan yaitu penertiban bersama tim lainnya seperti hari ini,” terang Khairul Rizal.

Selain zona yang telah di tentukan, larangan pemasangan APK juga berlaku di kantor pemerintah, BUMN, BUMD, TNI, POLRI,Rumah ibadah, lembaga pendidikan, RS, jembatan, dan tiang PLN. “APK juga tidak boleh dipasang dengan cara dipaku dipohon atau diikat di tiang listrik,” jelas khairul rizal.

Khairul Rizal mengaku, penertiban APK ini merupakan agenda rutin yang akan terus dilakukan dengan tim gabungan dengan tujuan agar peserta kampanye tertib dalam melakukan kampanye agar tetap terjaga baik selama penyelenggaraan Pemilu 2019.

Laporan: Salohot

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version