Kepala Sekolah SMK Se-Kabupaten Natuna, Dukung Program BPJSTK

Natuna-( harianmetropolitan.co.id)- Siswa praktek kerja industri (prakerin) atau magang di perusahaan bisa terlindungi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Hal ini berdasarkan  ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 01 Tahun 2016, yang menyebutkan, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerja magang maupun siswa kerja praktek dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

Sejak peraturan itu ditetapkan, salah satu syarat perusahaan bisa menerima siswa magang adalah dengan mendaftarkannya pada program BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu untuk menjamin hak-hak pelajar bila terjadi kecelekaan kerja pada dirinya.

Program tersebut merupakan langkah yang memberi solusi pada kedua belah pihak, baik siswa magang maupun perusahaan yang ditempati.

Beberapa point di atas, merupakan pemaparan dari Kepala BPJSTK Natuna, yang dilaksanakan di SMK Pariwisata Bunguran Timur, yang di hadiri, Sunardi, Kepala BPJS Cabang Natuna. Ia memaparkan program BPJS untuk siswa secara gamblang selama 2 jam.

Baca Juga :  Pj. Sekda Natuna, Terima Vaksinasi Covid19 di RSUD Natuna

Kegiatan pemaparan ini disambut antusias oleh semua Kepala Sekolah SMK Negeri dan swasta se-Kabupaten Natuna, dan Pengawas SMK Provinsi Kepri wilayah Natuna, Hasmar Nasution.

Dalam sambutannya, pengawas SMK menyampaikan bahwa jika memungkinkan semua siswa SMK Kelas 2 dan kelas 3 sudah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan.

Kepala SMK Pariwisata Bunguran Timur juga berharap semua siswanya terdaftar pada program BPJS tersebut, agar konsep dan struktur kurikulum SMK 70% praktek dan 30% teori bisa berjalan dengan baik.

Laporan: SL

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan