Pemkab Anambas, Beri Bantuan Hukum Untuk Warga Miskin

harianmetropolitan.co.id, ANAMBAS– Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 tahun 2014 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Jemaja Timur, Rabu 27 Maret 2019

Acara dihadiri Tenaga Penyuluhan Hukum Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty, Bagian hukum sekretariat daerah,  Tenaga ahli bagian hukum DPRD, Muhammad Kasren, pihak Kecamatan Jemaja Timur, aparatur desa dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Camat Jemaja Timur yang diwakili Kasubag Tetty amelia mengatakan, agar masyarakat dapat mengikuti acara dari awal sampai akhir tentang sosilisasi bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.

Sementara itu, Kepala Kasubag Hukum Kabupaten Kepulauan Anambas,  Arif Hermawan, menyampaikan, setiap warga Negara Indonesia dijamin oleh Konstitusi UUD 1945 pasal 28 ayat 1 bahwa setiap orang berhak atas perlakuan jaminan dan Perlindungan Hukum.

Baca Juga :  Gubernur Kalbar : Pencipta Lambang Negara Indonesia, Sultan Hamid II

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas merupakan perpanjangan tangan turunan undang undang tersebut untuk mengakomodir masyarakat miskin, agar tercapailah rasa keadilan dan kesetaraan hukum bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara itu, Tenaga penyuluh Hukum Kantor wilayah Hukum dan Ham Kepulauan Riau, Siska Sukmawaty,  dalam sambutannya mengatakan, dana bantuan hukum ini bersumber dari APBN. 

Ia berharap, agar daerah menyalurkan bantuan dana hukum untuk masyarakat. “Baru Kabupaten Kepulauan Anambaslah yang pertama yang membuat Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum bagi masyarakatnya,” ucapnya.

Selain itu, Muhammad Kasren, Tenaga Ahli bidang Hukum Pemeritahan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, juga berharap masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas tidak ada permasalahan hukum, karena mencegah lebih baik.

Laporan: Roza

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan