Klarifikasi KPUD Anambas, Soal PSU !

harianmetropolitan.co.id, ANAMBAS– Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi, meluruskan persoalan masalah pemungutan suara ulang (PSU), saat di konfirmasi media harianmetropolitan.co.id, Minggu malam, 21 April 2019.

Kepada media harianmetropolitan ia bercerita, pemungutan suara ulang digelar berdasarkan hasil rekomendasi dari Panwaslucam Kecamatan Siantan dan Kecamatan Jemaja, dan sudah di pleno kan oleh KPUD Anambas.

Hal ini dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 9 tahun 2019, perubahan atas PKPU nomor 3 tahun 2019, tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum, KPUD wajib menindaklanjuti rekomendasi dari Panwaslucam.

Di Kecamatan Siantan, ada dua tempat pemungutan suara (TPS), dilakukan pemungutan suara ulang untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD Provinsi, sementara untuk DPRD kabupaten tidak ada pemilihan ulang.

Kemudian, dua TPS di Kecamatan Jemaja, pemungutan suara ulang hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden saja.

Ketua KPUD mengaku, dalam rekomendasi Panwaslucam, pemungutan suara ulang dikarnakan banyaknya masyarakat termakan “berita hoax” di media sosial tentang penggunaan kartu e-KTP, boleh melakukan pemilihan di seluruh Indonesia.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Bencana di Tanjungpinang-Bintan, Isdianto Minta Petugas Perhatikan Fasilitas MCK

“Jadi petugas kita di lapangan seolah diintimidasi, dan KPPS kita ketakutan. Padahal, e-KTP bisa di gunakan harus sesuai dengan tempat tinggal, atau mengurus hak pindah memilih,” ucapnya.

Pemungutan suara ulang di 4 TPS di dua Kecamatan ini di gelar tanggal 27 April 2019. Ia berharap agar masyarakat mengerti, bahwa KPUD Kepulauan Anambas, hanya menjalankan peraturan.

Oleh sebab itu, iapun meminta kepada seluruh instansi pemerintah dan swasta dapat meliburkan karyawannya dalam pemungutan suara ulang 27 April mendatang. “Hal ini sudah di bicarakan dalam rapat koordinasi dengan Bupati Kepulauan Anambas beberapa waktu lalu,” ucapnya. (*Redaksi)

#Artikel tentang, Anambas bakal gelar pemungutan suara ulang, terbit 21 April 2019,  telah ditarik oleh redaksi karena ada kekeliruan informasi dari sumber awal.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan