Polda Jambi, Ungkap TPPU Jaringan Narkoba Antar Provinsi

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Kapolda Jambi Irjen. Pol. Muchlis mengatakan pihaknya berhasil mengungkap tindak pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba antar provinsi, saat preas releas di Mapolda Jambi, Selasa 30 April 2019.

“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari perkara yang sudah divonis oleh pihak pengadilan atas nama Rohim Bin Juned (54) warga Lorong Amas 013 Kecamatan Jelutung Kota Jambi serta Sukrizal asal Gempong Meunasah Lhok, Desa Meunasah Kecamatan Meurudu Kabupaten Pidie Provinsi Aceh,” katanya.

Dari hasil penangkapan narkoba jenis sabu sebanyak 8 Kg milik Rohim Bin Juned pada hari Kamis 14 September 2018 lalu dan dari hasil pengembangan petugas berhasil menangkap Sukrizal selaku bandar dan dari hasil pengembangan petugas berhasil menyita beberapa aset milik keduanya.

Baca Juga :  Terdakwa Kasus Kebakaran Lahan ini Minta Dinyatakan Tidak Bersalah

“Selama dua bulan pihaknya telah berhasil mengamankan aset berupa rumah dan sertifikat tanah dengan luas 259 M² atas nama Chotimah. Tidak menutup kemungkinan akan bertambah temuan petugas terkait masalah pencucian uang milik keduanya,” katanya.

Keduanya telah divonis 15 tahun penjara dan dengan perkara tindak pencucian uang.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan