Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Wakil Bupati Harapkan Peningkatan Pelayanan

harianmetropolitan.co.id, Anambas– Rapat paripurna penjelasan pemerintah daerah terhadap Rencana Peraturan Daerah tentang pembentukan Kecamatan Kute Siantan di gelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kamis 9 Mei 2019.

Acara dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas beserta anggota, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, perwakilan sejumlah petinggi Forkominda dan para kepala OPD.

Dalam sambutanya, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra menyampaikan, pembentukan kecamatan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik, partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

“Dalam proses tersebut, kita harus memperhatikan potensi yang di miliki kecamatan serta persyaratan yang meliputi administratif, teknis dan kewilayahan,” katanya.

Persayaratan adminsratif didasarkan atas aspirasi sebagian besar masyarakat setempat atau kebijakan pemerintah daerah dalam pengembangan kawasan tertentu yang di tindaklanjuti dengan melakukan analisa atau kajian terhadap rencana pembentukan kecamatan.

Baca Juga :  Antrian Kendaraan Terjadi di SPBU, Kapolres Tanjungpinang Lakukan Tinjauan

Persyaratan teknis didasarkan pada faktor kemampuan dan aktivitas ekonomi, potensi, sosial budaya, kependudukan. Sedangkan syarat fisik kewilayahan didasarkan pada cakupan wilayah, lokasi serta sarana dan prasarana pemerintah.

Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2018 tentang kecamatan, pemerintah pusat dapat menugaskan kepada pemerintah daerah tertentu melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk membentuk kecamatan.

Selain itu, pembentukan kecamatan tersebut meliputi Kecamatan di Kepulauan terluar dan terpencil, usulan pemekeran Kecamatan Kute Siantan sejak beberapa waktu lalu yang sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan pemerintah daerah Kabupaten Kepulauan Anambas telah diajukan kembali untuk pemekaran dari Kecamatan induk Palmatak.

Lalu ia berharap, dengan terbetuknya Kecamatan Kute Siantan, kedepan dapat mampu meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintah yang baik kepada masyarakat.

Laporan: Roza

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan