Polda Jambi Berhasil Tangkap Sindikat Narkoba Jaringan Internasional

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Kapolda Jambi Irjen Pol. Muchlis AS.MH mengatakan Jajaran Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil mengamankan empat orang tersangka narkoba jaringan Internasional.

Hal itu disampaikan saat melakukan pers release  di Mapolda Jambi, Selasa 14 Mei 2019. Muchlis menyampaikan, narkoba jenis sabu dalam plastik berhasil di amankan seberat 1,3 Kg, kemudian 6 paket berisi 12.511 butir ekstasi ada bentuk tablet ada bentuk kapsul.

Keempat tersangka bernama Agustinus pekerjaan Swasta, warga Kepri Kampung Sidodadi Utara No. 117 LK IV Rt.02 Rw.20 Kelurahan Kota Kijang, Kecamatan Bintan Timur Provinsi Kepri. M Roma Ardadan pekerjaan ASN, warga Brigjen Katomso No. 30 Rw. 06 Kel. Tanjung Punggat, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang Provinsi Kepri.

M.Rizal warga Lorong Gelaik Rt. 13 Kelurahan Tungkal II Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbarat Provinsi Jambi serta Eko Rinaldi Warga Jalan Syarif Hidayatullah Rt 02, Kecamatan Tungkal Ilir Provinsi Jambi.

Baca Juga :  Wagub Kepri Ingatkan Terus Patuhi Prokes Meski Sudah di Vaksin

Muchlis kembali mengatakan, empat orang tsk ini memiliki peran sendiri sendiri dan mengendarai mobil sendiri.

“M. Roma Ardadan dan Agustinus rekannya ditangkap Sat Narkoba pada hari Minggu 12 Mei dengan membawa sabu dan ekstasi didaerah kawasan Pal 10 KM saat melintas mengendarai Kijang Inova warna Silfer dengan No.Pol. BH.1227 MJ dan rekannya dengan mobil Kijang Inova warna hitam No. Pol.BH. 1786 AF,” jelas Kapolda.

Kapolda menyebut nominal barang haram itu bernilai Rp8 milyar dan para tersangka dikenakan pasal 114, 132 uud 35 tahun 2009 tindak pinda narkotika minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara, dan disinyalir dua diantaranya merupakan sindikat jaringan narkoba Internasional.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan