Vape Mengandung Narkoba Berhasil Diamankan Polda Jambi

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Dirnakoba Polda Jambi Kombes Pol. Eka Wahyudianta beserta Kasipenindakan Beacukai Jambi Pangestu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti Vape yang mengandung narkoba.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Eka Wahyudianta pada preas releas diruangan Narkoba Polda Jambi, Senin 27 Mei 2019.

“Tersangka Zahran Id Bin Tabrani merupakan seorang mahasiswa, yang diamankan hari Jumat 24 Mei 2019 dikediamannya di kawasan Jln.HM Thaib Fahrudin No. 15 Rt. 08,” jelas Eka.

Vape tersebut diketahui mengandung kadar narkoba jenis Cannabidol. Hal ini diketahui berkat adanya informasi dari petugas Bea Cukai yang mengatakan adanya Vape dari Negara Inggris mengandung narkoba jenis Cannabidol dan barang bukti tersebut dikirimkan melalui Pos Giro.

Baca Juga :  Final Turnamen Desa Sungai Besar CUP II, Tanjung Kelit Tumbangkan Tanjung Awak

Eka kembali mengatakan tersangka dalam memasarkan produk tersebut mendapatkan upah sebesar Rp4 juta dan saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan petugas Polda jambi guna proses lebih lanjut lagi.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan