BNNP Jambi, Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat 0,5Kg

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Kabid Berantas Badan Narkotika (BNN) Provinsi Jambi,  AKBP Agus Setiawan, melakukan pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu, Selasa 28 Mei 2019.

Pemusnahan barang dengan total hampir 0,5 Kg disaksikan langsung pihak Kejaksaan Tinggi Jambi, dan Direktorat Narkoba Polda Jambi.

Barang bukti sebanyak 0,5 Kg tersebut berasal dari tersangka Zahrul Rasmi yang ditangkap di kawasan Kuala Tungkal dengan BB sabu 297,75 gram, tersangka Rendy Thalib yang dibekuk di Kota Jambi, dengan BB 180,92 gram dan dari tersangka M Anugrani dengan BB seberat 28,83 gram.

Barang haram tersebut dimusnahkan dengan menggunakan mesin engenering agar limbah dari sabu tidak mencemari lingkungan sekitar kawasan perkantoran Kantor Walikota.

Baca Juga :  Polres Tanggerang Selatan Gagalkan Peredaran Narkotika

Kabid Pemberantasan BNNP Jambi, AKBP Agus Setiawan mengatakan, pemusnahan dilakukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara para tersangka.

“Dimusnahkan dulu, biar berkas ke pengadilan cepat selesai dan dapat menjalani persidangan. Sekarang berkas mereka sudah tahap P21, hanya tinggal menunggu petunjuk jaksa saja,” jelas AKBP Agus.

Sebelumnya ketiga tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan