A. Mukti : “Penerimaan Siswa Baru Menggunakan Sistim Zonasi”

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jambi, A. Mukti memastikan penerimaan siswa baru tetap menggunakan sistem zonasi.

Bahkan, aturan semakin diperketat dengan menunjukkan bukti kartu keluarga (KK), minimal 6 (enam) bulan berdomisili di tempat yang tercantum di KK.

“Untuk tahun ini diterapkan peraturan penerimaan siswa baru dan harus melampiran bukti kartu keluarga (KK) dan di situ akan dilihat, minimal lama berdomisili di tempat tinggalnya. Hal ini sesuai dengan Permendikbud No. 51 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB),” ujar A Mukti saat berbuka puasa bersama di restoran Banda Rasa Pal Merah Kota Jambi, Kamis sore, 30 Mei 2019.

Baca Juga :  Polresta Tanjungpinang Ringkus 2 Pembobol Gudang Kelontong, 1 Pelaku DPO

A. Mukti menambahkan, Disdik Provinsi Jambi akan segera memantapkan proses seleksi tersebut. “Besok Kami akan rapat finalisasi juknis PPDB tahun 2019,” pungkas A Mukti.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan