Sekda Teken MoU Uji Petik Pencegahan Korupsi Bersama BPS

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Pemerintah Provinsi Jambi melakukan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pusat Stastistik (BPS) Provinsi Jambi guna memperkuat data, sebagai perpanjangan tangan KPK untuk penelitian dan uji petik pencegahan korupsi di Pemerintah Provinsi Jambi.

Penandatangan tersebut dilaksanakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Dianto, dan Kepala Bidang Raja Wilayah Analisis BPS Provinsi Jambi Eltri mewakili Kepala BPS Provinsi Jambi Dadang Hardiwan, di Ruang Kerja Sekda di Kantor Gubernur Jambi, Rabu 23 Oktober 2019.

Dalam penandatanganan, Sekda didampingi Asisten II Sekda Provinsi Jambi Agus Sunaryo, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini,SH,MH, Kepala Biro Pembangunan dan Kerjasama Setda Provinsi Jambi Novriadi.

Sekda mengatakan, pada tahun 2019 ini BPS Provinsi Jambi sebagai perpanjangan tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) di Pemerintahan Provinsi Jambi sebagai pencegahan korupsi.

“Sekarang ini masyarakat boleh tahu semuanya, tentang program apa saja yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jambi dalam pencegahan korupsi, seperti sosialisasi ditengah masyarakat atau brosur-brosur yang disampaikan juga dengan tindakan langsung pencegahan seperti di Provinsi Jambi dapat dicegah, ULP (Unit Layanan Pengadaan), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal, Samsat, Bakeuda, PU, ini semua berhungan langsung dengan masyarakat, tidak ada lagi calo yang mencari keutungan yang berhungan langsung dengan pemerintah,” katanya.

Baca Juga :  Ziarah ke Makam Tokoh Pejuang Kepri, Gubernur Ansar Komitmen Teruskan Perjuangan


Ia berharap, melalui MoU ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat  terhadap kinerja pemerintah.

Kepala Bidang Raja Wilayah Analisis BPS Provinsi Jambi Eltri menyampaikan, Badan Pusat Statistik Provinsi Jambi merilis hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2018 atau berhasil mewawancarai 19 responden, Provinsi Jambi masuk peringkat ke 17.

Sementara itu, Inspektorat Provinsi Jambi yang diwakili Ferdiansyah menyatakan, SPI merupakan salah satu kerja sama antara BPS dan KPK dalam rangka pemberantasan korupsi, ditahun 2018 SPI dilakukan langsung oleh KPK, untuk tahun 2019 dilakukan oleh pemerintah daerah melalui BPS Provinsi Jambi.

“Untuk Provinsi Jambi hanya dua wilayah yang melaksanakan SPI yaitu Promrov Jambi dan Kota Jambi, sedangkan untuk kabupaten/kota lainya akan dilaksanakan tahun 2020 mendatang,” ujarnya.

Tujuan SPI ini sebagai pemetaan isu dan integritas dalam pencegahan korupsi dalam istansi pemerintah, agar korupsi jangan terulang kembali dan harus di perbaiki.

Laporan: Novalino

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan