Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Pemerintah Daerah Tanjungpinang melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan (DPRKPKP) Kota Tanjungpinang sangat perduli akan kebersihan kota Tanjungpinang baik itu di jalan dan lingkungan perumahan.
Hal itu terlihat atas beberapa program pengembangan kinerja pengelolaan persampahan dalam kegiatan penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan persampahan, salah satunya diadakannya pengadaan becak pengangkut sampah sebanyak 10 unit. Berdasarkan RUP, pengadaan becak yang bersumber dari APBD dan APBD-P kota Tanjungpinang 2019 dengan pagu sebesar Rp 117.500.000 yang dilaksanakan melalui metode pengadaan langsung.
Tujuan pengadaan becak ini tak lain untuk menjaga kebersihan Kota Tanjungpinang. Maklum kota Gurindam sudah beberapa mendapatkan Adipura sebagai kota terbersih, maka dari itu kebersihan tetap dijaga sedemikian rupa.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman Kebersihan dan Pertamanan Kota Tanjungpinang, Amrialis mengatakan, pengadaan becak pengangkut sampah bertujuan untuk mengangkut sampah di perumahan yang jalannya tidak bisa dilalui roda empat dan kaisar.
“Becak sampah itu untuk mengakut sampah di perumahan yang tidak bisa dilewati oleh roda empat dan kaisar,” tulisnya melalui pesan WhatsApp, Jumat 25 Oktober 2019 siang.
“Becak ini nantinya akan diserahkan ke Kelurahan lalu pihak Kelurahan akan menyerahkan kepada masyarakat perumahan. Kami berharap pengadaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” pintanya.
Amrialis berharap atas diadakannya pengadaan becak pengangkut sampah bisa membantu petugas kebersihan dalam menjalankan tugasnya. Pengadaan tersebut juga dapat menjaga kebersihan kota Tanjungpinang yang kita harapkan. Doni Sianipar.