Polisi Bekuk Pelaku Pencurian dengan Modus Congkel Jok Motor

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Jajaran Polres Tanjungpinang berhasil meringkus dua pelaku kasus pencurian HP dengan modus pencongkelan jok sepeda motor korban.

Selain pelaku pencurian, dalam kasus ini juga diamankan pelaku penadahan barang hasil curian.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si mengatakan, kasus ini berawal dari laporan korban kasus pencurian yaitu Arisna Dewi yang diterima Polres Tanjungpinang bahwa dirinya telah kehilangan barang berharga.

Dimana korban pada hari Minggu tanggal 22 September 2019 tiba di jembatan Dompak depan Mall Ramayana Tanjungpinang bermaksud melaksanakan olah raga lari pagi.

Korban pun meletakkan barang berharga miliknya di dalam jok sepeda motornya untuk kemudian melaksanakan olah raga lari. Sekembalinya dari berolah raga korban pun membuka jok untuk mengambil barangnya, namun barang tersebut sudah tidak ada.

Adapun barang berharga milik korban yang hilang dari dalam jok motornya yakni 1 unit HP merk I Phone 5S warna silver, 1 unit HP merk Oppo A83 warna putih, 1 unit HP merk Redmi Note 7 warna hitam dan uang tunai Rp. 780.000.

“Merespon hal tersebut, jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang langsung bergerak melakukan pencarian dan pengungkapan,” ujar Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH dan PS. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman kepada wartawan saat menggelar konfrensi pers pada Senin (28/10/2019).

Kapolres mengatakan, pengungkapan dimulai dengan cara melacak keberadaan HP milik korban, kemudian pada tanggal 15 Oktober 2019 diketahui bahwa HP tersebut telah dijual kepada seorang laki-laki berinisial AF Als IJ.

Baca Juga :  Sepasang Paus Terdampar di Lingga, Provinsi Kepri

Selanjutnya, lanjut Kapolres, pada tanggal 23 Oktober 2019 diamankan kembali seorang perempuan berinisial ASH Als ME dan seorang laki-laki berinisial DE yang juga merupakan penadah HP curian tersebut.

Berdasarkan hal tersebut, kemudian dilakukan pengembangan dan pada tanggal 24 Oktober 2019 jajaran Sat Reskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial ESD dan BRM yang merupakan pelaku pencurian di dalam jok sepeda motor milik korban Arisna Dewi.

Muhammad Iqbal menyampaikan bahwa atas perbuatannya, ESD dan BRM dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara untuk AF, ASH, dan DE yang merupakan penadah barang curian tersebut dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kapolres Tanjungpinang juga menghimbau kepada masyarakat Kota Tanjungpinang agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik.

Hindari meletakkan barang berharga di dalam/di bawah jok sepeda motor karena tidak sulit bagi seseorang untuk mengambil / mencurinya, dan selalu waspada terhadap segala sesuatu di lingkungan sekitar.

“Kejahatan terjadi karena adanya niat dari pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut. Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin dipermudah dengan kesempatan yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan seperti kelalaian dan kekurangwaspadaan dalam menjaga dan mengamankan diri serta barang berharga milik kita,” terang Kapolres menyampaikan himbauannya. (Rindu Sianipar)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan