
harianmetropolitan.co.id, Anambas– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas akan melaksanakan penerimaan anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mulai tanggal 13-26 November 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan Komisioner Bawaslu Kabupaten Anambas, M Anuar Nasution, Minggu 10 November 2019. Komisioner divisi hukum dan penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ini juga menerangkan, tanggal 27 November – 3 Desember 2019 akan dilakukan penerimaan berkas pelamar. “Pendidikan minimal SMA dan usia 25 tahun,” ucapnya.
Untuk di Kabupaten Anambas jumlah Panwascam yang dibutuhkan sebanyak 30 orang dari 10 kecamatan. Jadi, setiap kecamatan akan di isi 3 orang komisioner panwascam.
“Jadi siapa saja boleh mendaftar, asalkan memenuhi persyaratan administrasi sesuai peraturan perundang – undangan,” jelasnya.
M. Anuar pun berharap kegiatan ini berjalan lancar dan pihak Bawaslu mendapatkan orang-orang yang berkompeten. (*Roza)