Polsek Kampar Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

harianmetropolitan.co.id, Kampar —  MK alias K, pemuda Air Tiris, Kecamatan Kampar, ditangkap Unit Reskrim Polsek Kampar karena telah melakukan pencabulan atau persetubuhan dengan pacarnya yang masih dibawah umur.

Tersangka kasus pencabulan ini ditangkap pada Rabu siang 13 November 2019, berdasarkan laporan ibu korban ke Polsek Kampar beberapa hari sebelumnya.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu 9 November 2019, tepatnya  pukul 22.00 wib. Saat itu pelapor (ibu korban) diberitahu oleh saksi Suharlis, bahwa anak gadisnya telah diamankan oleh warga karena ketahuan berhubungan badan dengan MK dirumah teman prianya yang berlokasi di Dusun Sungai Putih Kelurahan Air Tiris.

Selanjutnya, Suharlis (saksi) bersama pihak keluarga pelapor pergi menjemput anak gadis  itu dan membawanya pulang, sesampai dirumah ibu korban langsung menanyakan apa yang telah dilakukan MK pada anak gadisnya.

Baca Juga :  Bupati Dan Wakil Bupati Lingga, Upayakan Senayang Dialiri Listrik 24 Jam

Berdasarkan pengakuan sang anak dibawah umur itu, ia telah digauli oleh MK layaknya hubungan suami istri, atas kejadian itu sang ibu tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta memintakan Visum terhadap korban dan didapat bukti permulaan yang cukup, kemudian Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH perintahkan Kanit Reskrim beserta beserta anggota Opsnal Polsek Kampar untuk menangkap tersangka MK.

Tim Opsnal Polsek Kampar berhasil menangkap MK saat berada di depan Mesjid Muhajirin Kelurahan Air tiris, saat itu MK dalam perjalanan untuk pulang kerumahnya.

Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikannya bahwa tersangka MK alias K telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum.(*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan