Paman Bejat, Genjot Keponakan Dalam Semak

harianmetropolitan.co.id, Kampar– Unit Reskrim Polsek Tambang menangkap SR alias Zebua, pria berusia 36 tahun warga perumahan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang.

SR ditangkap ditempat kerjanya di Jalan lintas Kubang Raya Desa Tarai Bangun Kec. Tambang, Jumat 29 November 2019 sore, karna diduga telah menyetubuhi keponakannya, berinisial R, wanita 18 tahun.

Menurut keterangan korban, peristiwa itu terjadi pada Rabu tengah malam, tanggal 27 November 2019, di areal perkebunan sawit di Jalan Bupati Desa Kualu Kec. Tambang. Saat itu korban dijemput oleh tersangka SR (Pamannya) dari tempat kerja.

Dalam perjalanan pulang SR mengajak untuk mengambil obat terlebih dahulu dibawah jembatan. Saat itu R tidak curiga dan menurut saja.

Namun setelah dibawa jauh menyusuri jalan perkebunan sawit, tak kunjung sampai ditempat tujuan. Korban kemudian bertanya, mengapa jauh sekali.

Saat melewati jembatan kayu, SR langsung membawa korban kedalam perkebunan Kelapa Sawit, dan turun dari sepeda motor.

Beberapa saat kemudian pelaku meminjam handphone korban dengan alasan untuk menyenter, lalu pelaku berjalan kearah dalam Kebun Kelapa Sawit sambil berkata, disitu tempatnya.

Tiba-tiba pelaku langsung memegang kedua tangan korban dan menjatuhkan korban kesemak belukar secara paksa, saat korban terbaring diatas semak belukar pelaku mencekik leher korban sambil berkata, buka celanamu.

Korban menolak sambil berontak, namun pelaku terus memaksa dan memukul dada kirinya hingga ia tidak berkutik, setelah itu pelaku melucuti pakaian korban dan memperkosanya.

Pelaku juga mengancam korban akan membunuhnya jika memberitahukan masalah ini kepada istri pelaku (bibi korban), namun korban yang tidak terima melaporkan kejadian ini ke Polsek Tambang keesokan harinya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi memerintahkan Tim Opsnal Polsek melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku dan langsung membawanya ke Polsek Tambang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi, saat dikonfirmasi mengaku, tersangka SR telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version