
KARIMUN-harianmetropolitan.co.id – Nasib tragis menimpa keluarga ahli waris almarhum Jap Neng Meng atau yang akrab disapa Ameng, warga Desa Penarah, Kabupaten Karimun. Setelah mengelola lahan seluas 112 hektar selama 58 tahun, mereka justru kini dilaporkan ke kepolisian dengan tuduhan penyerobotan tanah.
Kasus ini semakin mencurigakan lantaran munculnya 59 surat keterangan penguasaan tanah (sporadik) atas nama pihak lain, serta dugaan pelanggaran prosedur hingga Pemalsuan dokumen dalam proses penerbitannya.
Kehadiran Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kepri, Hatik Hidayati Setiowati, bersama kuasa hukum keluarga, Ilpan Rambe, di kediaman ahli waris—Siti Madinatul (anak kandung Ameng) dan Atan (menantu), Minggu 18 Juli 2026 jadi bukti nyata keprihatinan atas upaya kriminalisasi yang dialami keluarga tersebut.
Sengketa ini sebenarnya sudah mencuat sejak 13 tahun silam. Berdasarkan catatan resmi, pada 23 Oktober 2013 masuk laporan polisi nomor LP-B/156/X/2013 KEPRI/SPK-RES KARIMUN ke Polres Karimun dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pencurian. Namun, penyidikan kemudian dihentikan dengan Surat Penghentian Penyelidikan (SP3) karena tidak ditemukan cukup bukti.
Kini, perkara yang sama kembali dilaporkan ke Polda Kepri melalui Laporan Informasi nomor LI/52/IV/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Kepri tanggal 24 April 2026 dengan tuduhan penyerobotan lahan dan perusakan. “Ini jelas melanggar asas hukum Nebis In Idem, yaitu perkara yang sama tidak boleh diadili atau dilaporkan berulang kali,” tegas Ilpan Rambe.
Kehadiran laporan berulang ini tak hanya menekan keluarga Siti dan Atan, tetapi juga membuat warga sekitar yang selama puluhan tahun diizinkan Ameng menoreh getah di lahan tersebut kini hidup dalam ketakutan. “Kami diancam akan dilaporkan jika tetap bekerja di sini. Padahal ini satu-satunya sumber hidup kami,” ungkap salah satu warga yang hadir dengan wajah cemas.
Banyak hal yang tidak masuk akal dalam klaim pihak pelapor, Law Bun Hian, yang mengaku membeli lahan tersebut dari seorang bernama Djunaidi. Pertama, kwitansi pembelian tahun 2004 mencantumkan uang operasional dan pengukuran sebesar Rp95 juta diserahkan kepada Djunaidi. Padahal saat itu, Djunaidi sudah 30 tahun menetap di Kampung Pelita, Batam, bukan di Desa Penarah.
Kedua, surat sporadik menyebutkan Djunaidi mengelola lahan sejak 1970. Padahal data menunjukkan Djunaidi baru lahir pada tahun yang sama, dan pindah ke Batam bersama ibunya sejak 1974 setelah ayahnya meninggal dunia. Kecurigaan semakin menguat saat Balai Wilayah BPN Kepri di Tanjung Pinang memberikan jawaban tertulis bahwa:
1. Tidak ditemukan registrasi gambar situasi nomor 10/1974 dan 247/1973 atas nama ayah Djunaidi, Djohan;
2. Gambar situasi tersebut bukan bukti kepemilikan hak;
3. Masyarakat yang sudah menguasai lahan terus-menerus lebih dari 20 tahun berhak mengajukan hak ke BPN.
“Jika benar ada sertifikat Hak Guna Usaha milik Djohan, mustahil bisa diubah begitu saja menjadi surat sporadik keluaran kepala desa. Ini pelanggaran prosedur yang nyata,” papar Ilpan.
Bahkan saat pengukuran tahun 2004 berlangsung, Ameng—yang saat itu masih sehat—langsung mengusir tim dan menegaskan: “Ini lahan negara, bukan lahan bapak kau, tidak boleh diperjualbelikan.”
Kejanggalan memuncak pada Maret 2010, saat Ameng mulai sakit-sakitan dan sering berobat ke Batam. Tepat empat hari setelahnya, Kepala Desa Penarah Saharuddin menerbitkan 59 surat sporadik sekaligus, namun tidak ditemukan arsip maupun buku registrasi di kantor desa.
Parahnya, nama Ameng dicantumkan sebagai saksi dengan tanda tangan yang diduga palsu. Tanda tangan itu jauh berbeda dengan yang ada di KTP asli, dan seorang bernama Akau bahkan telah mengakui dalam rekaman video bahwa dialah yang menandatanganinya menggantikan Ameng.
Hanya berselang empat hari, Kepala Desa Saharuddin dan Camat Kundur Utara Sukari, SH, langsung menerbitkan Surat Keterangan Peralihan Penguasaan Lahan (SKPPL) atas nama Law Bun Hian. Padahal, arsip 59 dokumen tersebut juga tidak ditemukan di kantor kecamatan.
“Sangat aneh Camat Sukari selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) berani memvalidasi dokumen hanya bermodalkan gambar situasi tanpa sertifikat hak yang sah,” tambah Ilpan.
Menanggapi hal ini, Ketua PWDPI Kepri Hatik Hidayati Setiowati menegaskan posisi lahan tersebut adalah tanah negara sejak berakhirnya masa hak konversi barat pada 24 September 1980.
“Selama 58 tahun keluarga Ameng mengelola dengan itikad baik. Bagaimana mungkin mereka yang merawat tanah justru dituduh menyerobot? Sementara pihak yang tak pernah menginjakkan kaki di sana tiba-tiba mengaku punya hak penuh,” ujar Hatik dengan tegas.
Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum untuk memeriksa secara menyeluruh asal-usul dokumen, keterlibatan pihak terkait, serta membuktikan apakah ada dugaan pemalsuan surat jabatan. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi masih terus dilakukan ke pihak pelapor Law Bun Hian. (***Hariono)