
KARIMUN- harianmetropolitan.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, pada Senin 20 Juli 2026, menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan akhir Badan Anggaran serta pandangan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karimun Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan dipimpin oleh Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza, didampingi Wakil Ketua I H. Satria, dan Wakil Ketua II Dr. H. M. Hermawan, Hadir Bupati Karimun beserta jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta perwakilan seluruh fraksi yang ada di DPRD Karimun.
Penyampaian pandangan akhir Badan Anggaran dan pandangan fraksi-fraksi atas Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Karimun TA 2025, sekaligus tanggapan Pemerintah Daerah atas masukan-masukan yang disampaikan. Badan Anggaran DPRD mencatat capaian kinerja keuangan yang sangat baik sekaligus menyampaikan sejumlah catatan penting dan rekomendasi perbaikan ke depan.
Rapat dilaksanakan pada Senin, 20 Juli 2026, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Karimun.
Sesuai amanat Pasal 320 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD wajib menyampaikan pandangan atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Hasil pembahasan menjadi dasar penyempurnaan pengelolaan keuangan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Karimun.
Capaian Keuangan Mencapai Target Tinggi
Badan Anggaran DPRD mencatat pengelolaan APBD 2025 berjalan efektif dan menghasilkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-15 kalinya berturut-turut.
Secara rinci:
– Pendapatan Daerah: Rp4.551.765.908.283 (97,64% dari target)
– Belanja Daerah: Rp4.544.868.187,50 (92,39% dari target)
– Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA): Rp70.897.720.785
Pengelolaan fiskal dinilai sangat sehat, namun struktur pendapatan masih didominasi transfer pusat sebesar 83,30%, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya 8,73%.
Catatan Penting & Rekomendasi DPRD
Badan Anggaran serta fraksi-fraksi memberikan sejumlah catatan kritis dan masukan strategis:
1. Kemandirian Fiskal: Percepatan penyusunan Roadmap Kemandirian Fiskal, optimalisasi PAD, dan pengurangan ketergantungan dana transfer pusat.
2. Sektor Unggulan: Pengembangan hilirisasi industri, potensi energi, kelautan, pariwisata, dan pertanian agar bernilai tambah tinggi.
3. Peran BUMD & Ekonomi Desa: Memperkuat Badan Usaha Milik Daerah, koperasi desa, serta UMKM sebagai pilar penggerak ekonomi kerakyatan.
4. Penyusunan & Penyerapan Anggaran: Memperbaiki kualitas perencanaan, percepatan pelaksanaan, dan penyerapan anggaran agar manfaat langsung dirasakan masyarakat.
5. Tata Kelola & Pelayanan Publik: Penerapan SPIP, SPM, integrasi sistem informasi, serta peningkatan kualitas pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
6. Tindak Lanjut Temuan: Menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK secara tuntas dan berkelanjutan.
Fraksi Partai Golkar misalnya menyoroti perlunya kehati-hatian dalam penggunaan utang daerah, serta menekankan agar setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan dampak nyata (“value for money”) bagi kesejahteraan rakyat.
Tanggapan Bupati Karimun
Merespons pandangan tersebut, Bupati Karimun menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dukungan dan kerja sama yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Seluruh pandangan, catatan, serta masukan konstruktif dari Badan Anggaran maupun fraksi-fraksi DPRD Karimun kami nilai sangat positif dan bermanfaat. Pemerintah Daerah akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi tersebut sebagai dasar penyempurnaan pengelolaan keuangan, penyusunan APBD Perubahan 2026, hingga APBD 2027,” tegas Bupati.
Pemerintah juga berkomitmen mempercepat diversifikasi sumber pendapatan, memperkuat sinergi BUMD dan pelaku usaha lokal, serta menjadikan opini WTP bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan landasan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Karimun secara berkelanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 siap ditetapkan menjadi Perda setelah memenuhi tahapan persetujuan akhir. (***Advetorial)