Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap “Residivis” Narkoba

harianmetropolitan.co.id, Kampar–  Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu, di wilayah Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan. Tersangka berinisial SU (46) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, diduga residivis kasus serupa.

Bersama pelaku ditemukan barang bukti 14 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 15,44 gram, 1 unit handphone merk Nokia warna hitam dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku.

Kronologis penangkapan dimulai hari Senin siang, 2 Desember 2019.  Saat itu tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa marak terjadi peredaran narkoba di wilayah Desa Gunung Sari.

Kemudian polisi melakulan penyelidikan dengan cara udercover buy, yaitu melakukan pemesanan narkoba kepada tersangka SU oleh petugas (menyamar).

Baca Juga :  Masyarakat Lingga Dapat Sertifikat Tanah Gratis

Tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu seberat 10 gram di jalan RAPP Simpang Koran – Pangkalan Kerinci wilayah Desa Gunung Sari.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah pelaku yang didampingi Ketua RW setempat, petugas kembali menemukan 12 paket narkotika jenis sabu di garace rumahnya.

Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Kampar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, melalui Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid, mengaku tersangka akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan