Kapolres Kampar Ekspos Ungkap Kasus Narkoba dan Kepemilikan 4 Senjata Api Rakitan

harianmetropolitan.co.id, Kampar- Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid, mengadakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus narkoba dan kepemilikan 4 senjata api rakitan, Kamis siang, 5 Desember 2019, di Mapolres Kampar.

Saat itu, Kapolres Kampar didampingi Kasat Narkoba Iptu Asdisyah Mursid dan Kabag Sumda Kompol Karyono, dan dihadiri puluhan wartawan dari berbagai media Cetak, Online serta Televisi Lokal dan Nasional.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat tentang keberadaan pelaku narkoba inisial AW di wilayah Desa Simalinyang yang meresahkan masyarakat.

Atas informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka AW (34) pada Sabtu malam (30/11), dari tersangka AW ditemukan barang bukti 1 paket shabu, 1 pucuk senjata api rakitan, 13 butir amunisi, sebuah ketapel dan 7 busur.

Dari hasil pengembangan diketahui bahwa AW menitipkan 2 pucuk senjata api rakitan kepada tersangka SU warga Desa Mayang Pongkai, selanjutnya petugas berhasil menangkap tersangka SU dan menemukan 3 pucuk senjata api rakitan yang salah satunya adalah milik SU sendiri.

Kemudian dilakukan pendalaman terhadap kedua tersangka tentang asal-usul narkotika serta senjata api rakitan yang ditemukan tersebut, untuk senpi rakitan ini diakui oleh tersangka bahwa dibuat sendiri dengan belajar dari menonton youtube, sedangkan narkotika jenis sabu tersebut berasal dari tersangka ED dan tunangannya SO.

Petugas berhasil menangkap tersangka ED dan SO di Desa Kampung Pinang Kecamatan Perhentian Raja, dari mereka didapati barang bukti 6 paket sabu seberat 5,74 gram.

Baca Juga :  Isdianto Langsung Beri Solusi

Diketahui bahwa Sabu itu awalnya sebanyak 100 gram dan telah dijual oleh ED kepada tersangka SU warga Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan.

Selanjutnya, petugas berhasil menangkap tersangka SU dengan barang bukti 14 paket sabu seberat 15,21 gram.

Secara keseluruhan berhasil diamankan 5 tersangka kasus penyalahgunaan narkotika yang 2 diantaranya terkait dengan kepemilikan senjata api rakitan.

Dihadapan awak media ini Kapolres Kampar juga menyampaikan komitmennya untuk pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Kampar.

Ia juga meminta dukungan dari semua komponen untuk bekerjasama serta memberikan informasi dalam rangka memberantas peredaran narkoba ini.

Setelah Konferensi Pers kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam Operasi Antik Muara Takus 2019.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini terdiri dari Sabu seberat 179,68 gram serta Daun Ganja Kering seberat 1,258 kg.

Narkotika ini berasal dari 6 kasus dengan 6 tersangka yang diungkap Jajaran Polres Kampar dalam Operasi Antik Muara Takus 2019 yang baru lalu.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK yang baru saja dilantik sebagai Kapolres Kampar pada 27 November 2019 lalu, juga memanfaatkan momen ini untuk bersilaturahmi dengan beberapa Pimpinan Organisasi Pers serta puluhan wartawan. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan