Gubernur Jambi, Kukuhkan Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Pengabuan Lagan

harianmetropolitan.co.id, Jambi– Gubernur Jambi, Fachrori Umar, mengatakan, baik buruknya pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) suatu daerah dapat diukur melalui 4 indikator. Hal tersebut ia sampaikan pada acara pengukuhan Anggota Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) wilayah Sungai Pengabuan Lagan Periode 2020-2024, di Hotel BW Luxury – Jambi, Kamis 12 Desember 2019.

Ketua TKPSDA Wilayah Sungai Pengabuan Lagan adalah Kepala Bappeda Provinsi Jambi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi sebagai Ketua Harian.

“4 indikator dimaksud yaitu, keberadaan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air, ketersediaan air untuk mendukung berbagai kebutuhan, kualitas air  memenuhi persyaratan berbagai jenis penggunaan dan terakhir adalah keamanan aliran air dan daya air,” ujar Fachrori.

Keberadaan TKPSDA wilayah sungai sangat penting untuk mengkoordinasikan pengelolaan SDA agar tercapai suatu keterpaduan pengelolaan SDA antar pihak, antar sektor dan antar pemangku kepentingan. Jadi, TKPSDA wilayah sungai bertujuan untuk mengintegrasikan kepentingan, program dan rencana kegiatan seluruh stakeholder dalam bidang SDA.

Fachrori menuturkan, masing masing wilayah sungai memerlukan keterpaduan pengelolaan SDA untuk menjaga kelangsungan fungsi dan manfaat SDA yang baik, karena hal itu akan memberikan manfaat pada perekonomian dan sistem kehidupan. Jadi TKPSDA, wilayah sungai ini merupakan wadah koordinasi dalam pengelolaan SDA dari hulu sampai hilir pada wilayah sungai.

Baca Juga :  Bupati Buka Olimpiade Quran Se Sumatera Utara di Universitas Asahan

“Saya berharap, wadah koordinasi ini dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh setiap anggotanya sebagai tempat menyampaikan permasalahan, keluhan dan aspirasi guna dibahas secara bersama sama sehingga adanya kesepakatan dan keterpaduan menuju pemanfaatan SDA yang berkelanjutan,” tutur Fachrori.

Sementara itu, Sekretaris TKPSDA wilayah Sungai Pengabuan Lagan, Desmarita, mengatakan, Sungai Pengabuan Lagan merupakan kewenangan dari Provinsi Jambi, meliputi Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Untuk itu, pentingnya pembentukkan TKPSDA wilayah sungai Pengabuan Lagan guna mengkoordinasikan terkait pengelolaan SDA.

“TKPSDA wilayah sungai Pengabuan Lagan sendiri telah membuat suatu pola sebagai acuan dalam bekerja dalam rangka pengelolaan SDA di wilayah sungai Pengabuan Lagan dari hulu sampai hilir untuk kemaslahatan masyarakat,” kata Desmarita. (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan