Anak Dibawah Umur, Jadi “Piala Bergilir” 4 Pemuda Di Karimun

harianmetropolitan.co.id, Karimun– Minggu 15 Desember 2019, jajaran Polres Karimun mengamankan  4 orang tersangka kasus percabulan anak di bawah umur. Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Karimun, AKP Heri Pramono, Senin 16 Desember 2019, di Mapolres Karimun.

Kronologis kejadian, awalnya ke-4 tersangka berkumpul ditaman depan RSUD M. Sani, kemudian tersangka Toni dan Yoga meminta dicarikan cewek untuk dibooking.

Akhirnya, tersangka Rolan dan tersangka JK mencari wanita seharga Rp200.000. Setelah di dapat, korban terlebih dahulu dicekoki  minuman alkohol. Rencananya, setelah korban mabuk, akan disetubuhi secara giliran.

Korbanpun mabuk dan dibawa kesalah satu wisma menggunakan sepeda motor, dan tersangka memesan kamar bernomor 302.

Birahi ke-4 tersangka memuncak kala JK melucuti resleting dan celana korban. JK begitu bernafsu dan langsung menjamah kemaluan korban, diikuti tersangka Yoga.

Tanpa basa basi, tersangka Toni langsung  langsung menyetubuhi korban sebanyak satu kali. Kabar percabulan anak di bawah umur ini pun langsung diketahui anggota PPA Satreskrim Polres Karimun dan mendatangi wisma dan di dapati dalam kamar 302, seorang anak perempuan usia sekitar 13 tahun bersama dengan 4 (empat) pemuda.

Setelah diintrogasi, para tersangka bernama Roi alias Toni Bin Ramli, lahir di Limas 12 Mei 2002, pekerjaan buruh bangunan, alamat Jl. Letjen suprapto RT.002/RW.RW. Kel. Sungai Raya Kec. Meral, Kab. Karimun.

Baca Juga :  Optimis Pertahankan 8 Kursi di DPRD Karimun, Partai Golkar Gelar Bimtek Caleg

April Miranto Saputra, alias Roland Bin Gasfar, lahir di Tg. Butu kundur, 18 April 1998, pekerjaan burug bangunan, alamat jl.paya togok RT.004/ RW.RW. Kel.Tg. Batu Kota Kec. Kumdur, Kab. Karimun.

Yoga Fitri Pangestu alias yoga bin Fitri Pangestu, lahir di Sungal Raya Karimun, 16 Desember 2001. Perkerjaan buruh bangunan, alamat Sungai Raya Meral RT.001/ RW.RW. Kel. Sungai Raya, Kec. Meral, Kab. Karimun.

Mn als Jk, lahir di tg. Balai Karimun, 20 Desember 2002, pelajar, alamat perumahan Griya praja karimun RT.003/RW.004, Kel. Teluk Uma, Kec. Tebing, Kab. Karimun.

Barang diamankan Polisi, 1 botol kosong minuman merk Newport, 2 teh gelas, 2 tutup botol merk Newport, 1(helai baju kaos bola nomor 7 warna orange dan abu-abu, 1 helai celana panjang jeans warna biru muda, 1 helai baju kaos lengan pende warna hitam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat
Pasal 81 ayat (2) dan / atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahu 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak. (*N. Lubis)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan