Hamili Anak Dibawah Umur, MA Diamankan Polsek Tapung Hulu

harianmetropolitan.co.id, Kampar – Cinta berujung penjara, MA (22), seorang buruh sawit warga Desa Rimba Beringin, Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.

MA diamankan aparat Kepolisian karna telah menggauli pacarnya, anakadibawah umur hingga hamil. MA ditangkap di rumahnya, Selasa malam 17 Desember 2019.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu sore 1 Desember 2019, saat itu Saridi (46) ayah korban mendapat pengaduan dari Wiwik kakak korban, mengatakan bahwa adiknya D (korban) sedang hamil.

Mendengar pengaduan itu, Saridi kaget tak karuan dan langsung menanyai D (korban) untuk memastikan kebenarannya, setelah ditanyai korban mengakuinya bahwa yang menghamilinya adalah pacarnya MA yang sering datang kerumah.

Tak terima anak gadisnya D (17) digauli oleh pelaku MA hingga hamil. Saridi laporkan MA ke Polsek Tapung Hulu. Menindaklanjuti laporan tersebut Kanit Reskrim Ipda Toni SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan atas perkara tersebut.

Baca Juga :  Proyek Janggal, Penataan Kawasan Taman Anggrek?

Kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku saat itu sedang berada di rumah orang tuanya di Dusun II Suka Makmur Desa Rimba Beringin Tapung Hulu, setelah dilakukan pengintain Polisi berhasil menemukan MA kemudian MA dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hulu Iptu Try Widyanto Fauzal SIK saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. “Tersangka MA telah diamankan di Polsek Tapung Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya. (*Amri)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan