Komisi l DPRD Anambas Konsultasi Fungsi dan Tugas BPD Kemendagri

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Anambas melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perihal ketidakjelasan fungsi dan tugas Badan Permusyawaratan Desa (Desa).

Dari rilis yang diterima media ini, Senin, 27 Januari 2020, Kabupaten Kepulauan Anambas memiliki 52 desa yang tiap tiap desa mempunyai BPD yang beranggotakan 7-8 orang.

Konsultasi tersebut disambut baik oleh Kemendagri melalui Direktorat Kelembagaan dan Kerjasama Desa Subdit Fasilitasi BPD dan Musyawarah Desa Kasi Fasilitasi BPD, Zaenal Abidin.

Dalam kesempatan itu, Zaenal menjelaskan, ada 3 lembaga dalam pemerintahan desa, salah satunya yakni BPD tugas dan fungsinya yang telah diamanatkan dalam UU nomor 6, PP nomor 43 kemudian di Perubahan PP nomor 47 serta di peraturan Kemendagri di nomor 110 tahun 2016.

“Dari amanat UU,PP dan Peraturan Kemendagri tersebut bisa diuraikan tugas dan fungsi BPD yang sangat banyak jika dijabarkan lebih dalam lagi,” ujarnya pada Jumat, 17 Januari 2020.

Tampak Anggota Komisi I DPRD Anambas, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Kepala Dinas Sosial KKA dan para tamu yang hadir melakukan beberapa pertanyaan dan saling berbagi pendapat terkait konsultasi yang dilakukan.

Ketua Komisi I DPRD Anambas,Yusli, berharap, melalui diskusi ini kita bisa mendapatkan acuan atau ide agar kedepannya permasalahan ini bisa terselesaikan.

“Terimakasih kami ucapkan kepada
pihak Direktorat Jenderal Bina Desa yang telah berbagi ilmu kepada Komisi I DPRD Anambas,” ucap Yusli.

Turut hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua DPRD, Rocky H Sinaga, Sekretaris, Mariady, Anggota DPRD, Hj.Tetti Hadiyati, SH, Syafrilis, SH, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Firdian Syah dan Kepala Dinas Sosial KKA.

Penulis: Roza

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version