Satresnarkoba Polres Anambas Ringkus Tiga Pelaku Sindikat Jaringan Narkoba Antar Pulau

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Anambas meringkus tiga pelaku jaringan narkoba antar pulau, di Kecamatan Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Jumat, 31 Januari 2020.

Ketiga pelaku sindikat tindak pidana narkoba jenis sabu-sabu itu yakni, AS (45), IW (49), dan SN (40). Pelaku merupakan warga Kabupaten Kepulauan Anambas.

Dikutip dari rilis yang diterima media ini, penangkapan tersebut bermula informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki mengedarkan narkoba, di Kecamatan Jemaja.

Dari informasi tersebut, dilakukan penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas. Pada Jumat, 31 Januari 2020, sekitar pukul 17.50 ada seorang lelaki mencurigakan di Lorong Wisman Meranti.

Saat dilakukan pengeledahan AL (45) membuang barang kedalaman tong sampah, dicek ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,61 gram.

Baca Juga :  Peduli dengan Lingkungan, Polres Tanjungpinang Mendukung Adanya Bank Sampah Kepri

AL (45) mengaku memperoleh barang tersebut dari IW (49), dilakukan introgasi tersangka IW (49) mengaku sedang menjual sabu-sabu itu ke (SN). Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di Kampung Tanjung.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,61 gram.  Pihaknya mengaku masih akan dilakukan pengembangan atas jaringan sindikat narkoba ini.

Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal 114, 112 juncto, dan pasal 135 undang-undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman diatas 5 Tahun penjara. (Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan