BPJamsostek Serahkan Santunan Rp 42 Juta untuk Ahli Waris Buruh Penagi

harianmetropolitan.co.id, Natuna – BPJamsostek Natuna menyerahkan santunan kematian sebesar Rp 42 juta untuk ahli waris anggota buruh Penagi KSPSI Natuna, Alm. Armanto.

Santunan kematian itu diserahkan oleh Kadisnakertrans Natuna, Hussyaini bersama Kepala BPJamsostek Natuna Sunardi, pada Selasa, 11 Februari 2020.

“Kami mengapresiasi atas peran aktif pengurus KSPSI yang sudah peduli terhadap anggotanya, dan kepada BPJamsostek Natuna yang kooperatif sehingga saudara kita, buruh Penagi mendapat jaminan Ketenagakerjaan,” ungkap Hussyaini.

BPJamsostek menyambangi kediaman Alm. Armanto, Buruh Penagi. foto (ist)

Kepala BPJamsostek Natuna, Sunardi, menambahkan, bahwa resiko kecelakaan kerja dan kematian adalah musibah yang tidak bisa kita hindari, sehingga perlu adanya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Semoga dengan santunan ini dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutur Sunardi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Natuna Hadiri Penyerahan Bantuan Dari Pemprov Kepri Untuk Natuna

Sunardi berharap, masyarakat Natuna semakin familiar dan peduli akan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sehingga tidak timbul masyarakat miskin baru akibat pekerja yang meninggal dunia.(Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan