Sekda Jambi Berharap RUU Tingkatkan Pembangunan Olahraga

Pj.Sekda Provinsi Jambi, Sudirman sampaikan kata sambutan. foto (ist)

harianmetropolitan.co.id, Jambi – Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Jambi, Sudirman, berharap, Rancangan Undang-Undang (RUU)
nomor 03 Tahun 2005 yang diinisiasi oleh DPD RI dapat memperoleh hasil yang dapat meningkatkan pembangunan olahraga pada setiap daerah di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi.

Hal ini disampaikan Sudirman dalam Rapat Kerja Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, di Auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, pada Selasa, 18 Februari 2020.

Menurut Sudirman, pembangunan olahraga merupakan salah satu pilar untuk memelihara kesehatan dan kebugaran tubuh yang dapat mendukung produktivitas sumber daya manusia, serta salah satu upaya dalam meningkatkan kualitas hidup manusia secara jasmaniah, rohaniah dan sosial.

Tamu undangan. foto (ist)

Sudirman juga menyatakan, pembangunan bidang keolahragaan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang bertujuan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui bidang olahraga.

“Pemerintah Provinsi Jambi juga turut mendukung pembangunan olahraga melalui RPJMD 2016-2021 yang mengamanatkan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang sehat, terdidik, berbudaya, agamais dan berkesetaraan gender,” ucapnya.

Ia menjelaskan, bahwa pemerintah Provinsi Jambi telah melakukan berbagai program dan kegiatan guna meningkatkan prestasi bidang olahraga, baik dalam meningkatkan fasilitas pembinaan olahraga maupun pembinaan atlet berprestasi.

Ketua Komite, H.Muhammad Rakhman sampaikan kata sambutan. foto (ist)

Sementara itu, Ketua Komite, H.Muhammad Rakhman, menyampaikan, Komite III DPD RI melakukan kunjungan kerja pada 3 Provinsi yaitu, Provinsi Jambi, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Jawa Tengah dalam menjalankan tupoksi pada permasalahan pemuda dan olahraga, khususnya untuk menginventarisasi materi terkait penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Baca Juga :  Bupati Natuna Usulkan Pembukaan Rute Penerbangan ke Kemenhub

“Undang Undang nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang mengatur keseluruhan aspek keolahragaan, ternyata belum mampu mencapai tujuan yang semestinya. Hasil pengawasan DPD RI atas pelaksanaan Undang Undang nomor 3 tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional yang dilakukan oleh Komite III pada Juli 2018 menemukan beberapa persoalan terkait kebijakan pembangunan keolahragaan di Indonesia, persoalan tersebut antara lain bersumber dari norma regulasi yang tidak memadai dalam menampung perkembangan kebutuhan manusia terhadap olahraga,” jelas Rakhman.

Hasil pengawasan DPD RI terhadap Undang Undang tersebut merekomendasikan untuk melakukan revisi dengan merumuskan kebijakan nasional melalui dialog dan diskusi tentang keolahragaan.

“Sebagai lembaga yang mewakili kepentingan masyarakat dan daerah tentunya dalam merumuskan kebijakan nasional, DPD RI perlu melakukan dialog dan diskusi kepada semua pihak yang terlibat dalam aspek keolahragaan yang salah satunya adalah melalui rapat kerja daerah ini,” tutur Rakhman.

Rakhman mengharapkan, Komite III DPD RI dapat mendengar, menyerap serta menghimpun masukan, pandangan dan aspirasi terkait dengan perumusan inisiasi penyusunan RUU tentang perubahan Undang Undang nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Hadir dalam Rapat tersebut, Wakil Ketua Komite Fachrul Razi, dan Anggota, Anggota DPD RI Dapil Jambi, M.Sum Indra, serta OPD Provinsi Jambi. (Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan