Ingin Pakai Sabu di Tanjungpinang, Warga Singapura diamankan Petugas

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Seorang pria berkewarganegaraan Singapura berinisial CN diamankan petugas Bea dan Cukai Tanjungpinang karena diduga memiliki narkoba.

CN yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan narkoba tersebut berdasarkan pemeriksaan dari petugas saat tersangka berada di pintu kedatangan di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang pada Selasa (3/3) lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat itu, petugas menemukan barang yang diduga narkoba jenis sabu dan psikotropika berbentuk pil dari tangan tersangka CN.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Muhammad Iqbal yang menerima pelimpahan kasus tersebut dari Bea dan Cukai Tanjungpinang mengatakan, tersangka mengaku datang ke Tanjungpinang untuk berkunjung ke rumah keluarganya.

“Dalam kasus ini, diamankan narkoba berupa 15 butir pil mengandung psikotropika dan narkoba jenis sabu seberat 1 gram,” ujar Kapolres kepada wartawan saat merilis kasus tersebut di Mapolres Tanjungpinang, Jumat, (6/3/2020).

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Kapolres, barang tersebut dibawa oleh tersangka tidak untuk diperjualbelikan, namun untuk dikonsumsi sendiri.

“Dari pengakuan tersangka, jika barang haram tersebut untuk dipakai sendiri selama berada di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Meski mengaku narkoba tersebut untuk dipergunakan sendiri oleh tersangka, sambung Kapolres, pihaknya masih melakukan pengembangan lagi terkait kasus ini dan melakukan penahanan terhadap tersangka.

Kapolres menambahkan, tersangka CN akan dijerat dengan Undang-Undang terkait Narkotika. (Rindu Sianipar/DS).

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version