Gegara Corona, BP2RD Natuna Tunda Pendistribusian SPPT

Kepala BP2RD, Irianto Hamzah. 

harianmetropolitan.co.id, Natuna – Seiring merebaknya Virus Covid-19, disejumlah daerah, tentu menjadi perhatian serius Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal. Demi menjaga keselamatan warganya, khususnya ASN, dari bahaya virus mematikan itu, Bupati memberi arahan agar kegiatan dimasing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dapat ditunda.

Hal itu langsung diimplementasikan Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kabupaten Natuna. “Maret dan April 2020 ini akan kita tunda pendistribusian Surat Pembayaran Pajak Tanah (SPPT),” kata Kepala BP2RD, Irianto Hamzah melalui Kabid Penetapan, Penagihan, dan Retribusi BP2RD, Wan Andriko, saat dikonfirmasi, Senin, 30 Maret 2020, via pesan WhatsApp.

Kabid Penetapan, Penagihan, dan Retribusi BP2RD, Wan Andriko.

Menurut Andriko, jika ingin bergerak dengan menggunakan kapal laut juga harus menjalani pemeriksaan dan karantina selama 14 hari.

Baca Juga :  Wakil Bupati Natuna, Buka Turnamen Batu Hitam Batminton Championsip

“Ini yang menjadi pertimbangan untuk menunda terlebih dahulu proses pendistribusian demi keamanan kesehatan baik petugas distribusi maupun para petugas kecamatan, kelurahan dan desa,” tuturnya.

Percetakan SPPT.

Ia mengatakan, perihal batas jatuh tempo pembayaran PBB P2 nanti akan disesuaikan dengan batas penundaan.

Selain itu, Andriko menjelaskan, bahwa kegiatan pendistribusian SPPT ini adalah program peningkatan Asli Daerah (PAD). Pajak yang banyak menyumbang PAD yakni Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB – P2).

“Namun, distribusi daerah satu tanah dengan ibukota Kabupaten Natuna akan tetap dilaksanakan secepatnya, untuk penundaan hanya pada kecamatan  diluar Bunguran Besar saja,” pungkasnya. (Rian)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan