Bea Cukai Karimun Tangkap Kapal Motor Muat Rokok Ilegal Dari Thailand

harianmetropolitan.co.id, Karimun – Patroli Bea Cukai Karimun menangkap kapal motor (KM) Milenium dengan muatan 10.200.000 (Sepuluh Juta Dua Ratus Ribu) batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Luffman, di perairan Peureula yang diduga merupakan barang illegal asal Thailand, Minggu, 12 April 2020 kemarin.

Dalam Operasi Patroli Laut Terpadu, Pangkalan Sarana Operasi Tipe A Bea Cukai Tanjung Balai Karimun bekerjasama dengan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, dan Kantor Wilayah DJBC Aceh.

KM Milenium itu merupakan jaringan Sriwijaya 2020. Pada saat ditemukan petugas, kapal KM Milenium tersebut sudah tidak bergerak dan dalam kondisi lambung kapal tersebut miring kiri dan para agota patroli curigah dan langsung diperiksa.

Baca Juga :  Bupati Kepulauan Anambas, Buka Musrenbang 2020

Pada saat dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan ada seorang pun di atas kapal maupun di area sekitar perairan tersebut. Diperkiraan nilai barang tersebut mencapai Rp 10.353.000.000 (Sepuluh
Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Juta Rupiah) dengan Potensi Kerugian Negara sebesar Rp 11.346.225.000 (Sebelas Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Hasil Tembakau (Rokok dengan merek Luffman) yang diduga merupakan barang impor illegal asal Thailand beserta 1 (Satu) Unit sarana pengangkut berupa kapal kayu KM Milenium dengan tonase GT 25 dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Aceh atau KPPBC Langsa. (N. Lubis)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan