Polres Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Sabu Dari Dua Kasus

Tanjungpinang-(harianmetropolitan.co.id). Jajaran Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu hampir seberat lima kilogram. Pemusnahan digelar di halaman Mapolres Tanjungpinang, Rabu (15/4/2020).

Pemusnahan barang bukti sabu tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Tanjungpinang AKP Chrisman Panjaitan, MH bersama Kasubbag Humas IPTU Suprihadi dan disaksikan langsung oleh Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Darsono serta perwakilan dari Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Chrisman mengatakan, adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah barang bukti dari hasil pengungkapan dua kasus tindak pidana narkotika.

Kasus pertama dengan tersangka SA (30) yang berhasil diungkap pada hari Sabtu tanggal 4 April 2020 di Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari SA sebanyak enam paket sabu dengan berat total 498,79 gram,” ujar Chrisman sebagaimana isi dalam rilis tertulisnya yang diterima harianmetropolitan.co.id.

Kasus kedua, lanjut Chrisman, yakni dengan tersangka berinisial SD. Tersangka SD berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 07 April 2020 di Pelabuhan Pelantar 2 Kota Tanjungpinang.

Baca Juga :  Kades Mentuda di Lingga Pecat Empat Perangkat Desa

“Dengan barang bukti yang berhasil diamankan dari SD sebanyak empat paket sabu dengan berat total 4040 gram,” terang Chrisman.

Dikatakan, seluruh barang bukti sabu tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam tong, selanjutnya disiram dengan bensin kemudian dibakar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal, SH, SIK, M.Si melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan jika para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar,” tutup Crisman.

Penulis: Rindu Sianipar.

Editor: Doni Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan