Polsek Palmatak Imbau Warga Kabupaten Kepulauan Anambas Tak Mudik

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Ditengah pandemi virus corona (COVID-19), Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Anambas melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Palmatak menghimbau dengan memasang spanduk agar warga untuk tidak mudik, Kamis, 16 April 2020.

Hal itu tertuang dalam intruksi Gubernur Kepri No.451.1/593/B.KR.SET/2020 dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepri.

Spanduk itu dipasang di beberapa tempat dan lokasi masyarakat di wilayah hukum Polsek Palmatak, depan mako Polsek Palmatak Polres Kepulauan Anambas.

Selain itu, diharapkan masyarakat dapat melaksanakan instruksi dan himbauan dimaksud guna mencegah berkembangnya Covid-19 diwilayah hukum Polsek Palmatak.

Terciptanya Kepercayaan masyarakat kepada POLRI yang senantiasa selalu memperhatikan dan selalu menjaga KAMTIBMAS di wilayah hukum Polsek Palmatak.

Baca Juga :  Kapolsek Daik Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Panggak Darat

Kegiatan tersebut dihadiri, Ipda Gunawan Husein, SH Kanit Sabhara Polsek Palmatak, Bripka Dyan Juhandri  Ps. Kasium Polsek Palmatak, Bripka Bernad H Siahaan, Brigadir Sabda Pasaribu, Bripda Gusti parta Utama. (Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan