Kejari Tolak Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi SPPD Fiktif Sekretariat DPRD Karimun

harianmetropolitan.co.id, Karimun – Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja perjalanan dinas atau SPPD fiktif, di  Sekretariat DPRD Karimun, Provinsi Kepri tahun anggaran 2016 dikembalikan Kejaksaan Negeri Karimun kepada pihak penyidik Polisi, pada 27 Maret 2020 lalu.

“Secara aturan berkas dikembalikan ke penyidik, dan diberi waktu selama 3 bulan untuk dilengkapi,” kata Kasi Pidsus Kejari Karimun, Andriyansyah, S.H, M.H, Selasa, 14 April 2020.

Sambung Andriyansyah, bahwa berkas sudah bolak balik dikembalikan, Karena berkas belum lengkap, tak mungkin kita ajukan ke persidangan.

Ia menjelaskan, selama 3 bulan penyidik Polisi tetap tidak bisa melengkapinya atau nggak dipenuhi, maka kita kembalikan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) nya.

“Terkait dengan petunjuk yang harus dilengkapi tanyakan saja langsung sama penyidiknya, karena ini masih wewenang penyidik,” tambahnya.

“Sekarang belum tahap 2, belum penyerahan tersangka dan Barang Bukti, jadi saya belum bisa komentar banyak terkait perkara ini,” terangnya lagi.

Baca Juga :  Bergerak Menuju Kemenangan, Partai Pendukung Rudi-Rafiq di Bintan Gas Full

Sementara itu, Ketua Riau Corupption Wacth (RCW) Kepri, Mulkansyah kepada media ini menyampaikan kita minta pihak penyidik transparan.

“Perkara ini sudah menjadi perhatian publik, apa alasannya berkas dikembalikan lagi oleh kejaksaan, supaya tidak menjadi pertanyaan lagi,” ujarnya.

Dikatakan, sebelum perkara ini ditangani oleh penyidik Polres Karimun, pihaknya juga sudah pernah melaporkannya ke Kejaksaan Karimun. Namun perkara ini jalan di tempat, tindaklanjutnya tidak ada sama sekali.

“Saya harap penyidik Polres Karimun dapat mengungkap sampai ke akar-akarnya, uang ini uang rakyat, jadi apapun alasannya harus diungkap secara transparan,” beber Mulkansyah.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Karimun, AKP Herie Pramono, SIK, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak menjawab sama sekali. (N lubis)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan