Polres Anambas Musnahkan Obat-obatan dan Makanan Kadaluarsa

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kepulauan Anambas memusnahkan obat-obatan dan makanan kadaluarsa yang merupakan hasil razia Polres Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemusnahan itu dipimpin langsung Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu Julius M. Silaen, dan Kasat Narkoba Iptu Sukowibowo, pada Kamis, 23 April 2020.

Barang hasil razia tersebut dilakukan pada bulan Januari dan Februari 2020. Adapun barang yang dimusnakan yakni, barang-barang sembako, minuman, dan obat-obatan eceran.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Cakhyo Dipo Alam SIK berharap agar para pedagang untuk tidak menjual barang-barang kadaluarsa dan barang tersebut diminta dibuang.

“Rata-rata barang tersebut datang dari kota  Jakarta, dan Tanjungpinang. Saya minta pedagang sebelum membeli barang untuk dicek kadaluarsanya,” pintanya saat konferensi pers bersama awak media.

Baca Juga :  KPU Karimun Rapat Pleno Dan Tetapkan 365 Nama DCT Pemilu Legislatif 2024

Ia menyatakan, bahwa Polres Anambas akan menjamin ketersediaan barang dan menjaga barang sembako dalam keadaan tidak kadaluarsa, hal ini terus dipantau karena besok kita masyarakat muslim akan melakasankan ibadah puasa ramadhan.

Menurutnya, pihaknya akan selalu melakukan pembinaan dan sosialisasi kepada pedagang agar tidak menjual barang kadaluarsa agar masyarakat merasa nyaman dan kondusif.

“Saya harap masyarakat ketika membeli barang untuk dicek masa kadaluarsanya,” ucap Kapolres. (Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan