Polres dan Pemkab Anambas Beri Imbauan Serta Edukasi Soal Penyebaran Covid-19

harianmetropolitan.co.id, Anambas – Kepolisian Resor (Polres) melalui Satgas Aman Nusa II dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas memberikan himbauan dan edukasi terkait penanganan terhadap penyebaran Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Anambas, pada Minggu, 26 April 2020 malam.

Kegiatan itu dipimpin Kasat Binmas Polres Anambas, IPTU Robinsar Tampubolon, dan diikuti Pleton 3 Satgas Aman Nusa II.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Kepulauan Anambas menghimbau agar masyarakat untuk selalu menggunakan masker saat melaksanakan aktivitas di luar ruangan sesuai dengan Instruksi Gubernur No : 440/564/BPBD-Set/2020, tentang kewajiban menggunakan masker dan penyediaan hand sanitizer di fasilitas umum.

Serta untuk tetap mentaati dan mematuhi instruksi Maklumat Kapolri Nomor : 2/III/2020 agar masyarakat untuk ikut serta mencegah pandemi/penyebaran virus Covid-19 yang telah menelan banyak korban jiwa.

Baca Juga :  Pemprov Ingin PDAM Maksimal Melayani Masyarakat

Selain itu, memberikan edukasi Physical Distancing untuk menjaga jarak minimal 1 meter dan menggunakan masker apabila keluar rumah, membatasi ruang gerak masyarakat untuk melaksanakan aktifitas dengan cara PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) berdasarkan Permenkes No. 9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB. Serta untuk sementara untuk tidak melaksanakan kegiatan hajatan, pesta nikah dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa.

Adapun jumlah personel yang diturunkan terdiri dari 15 personil Polres Kepulauan Anambas, 6 personil Satpol PP Kabupaten Kepulauan Kepulauan Anambas, 5 personil Dishub Kabupaten Kepulauan Kepulauan Anambas.

Tidak hanya melakukan himbauan dan edukasi, Polres Anambas juga melakukan penyemprotan disinfektan pada pagi hari dan himbauan kepada masyarakat agar tidak melaksanakan mudik lebaran dan juga pemberian sembako kepada masyarakat terdampak Covid-19. (Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan