Moda Transportasi Dibuka, Bupati Natuna Langsung Ambil Langkah Preventif

harianmetropolitan.co.id, Natuna– Bupati Natuna, Abdul Hamid Rizal,  mengambil langkah preventif, saat Pemerintah Pusat memberikan kelonggaran pembukaan moda transpotasi darat, laut, maupun udara. Tujuannya demi mencegah penularan covid-19 di wilayah Natuna yang saat ini masih menjadi daerah bebas atau (Zona Hijau) dari pasient covid-19.

“Dengan adanya kelonggaran pembukaan moda transportasi tersebut, berdasarkan surat edaran gugus tugas percepatan penanganan covid-19 Nasional nomor 4 tahun 2020, tanggal 6 Mei 2020, Kita pemerintah Natuna tetap akan melakukan langkah Preventif,” Kata Bupati Natuna Hamid Rizal,  Jumat 8 Mei 2020.

Berdasarkan acuan surat edaran tersebut, Bupati Natuna Hamid Rizal langsung mengeluarkan surat pemberitahuan nomor nomor 552/DISHUB/108 perihal pembatasan penumpang moda transportasi ke Kabupaten Natuna.

Dalam isi surat itu, pada poin  ke 4,  menerangkan bahwa Kabupaten Natuna tetap tidak memberikan izin bagi moda transportasi baik udara maupun laut untuk membawa penumpang umum mudik ke Natuna sampai batas waktu yang ditentukan mulai tanggal 6 Mei sampai 31 Mei 2020 atau sampai situasi pandemi wabah Covid-19 telah dinyatakan selesai.

Ia meminta kepada sejumlah moda transportasi baik udara maupun laut, serta seluruh pihak agar bersama-sama menjaga dan mempertahankan kondisi kabupaten Natuna yang terbebas dari pasien positif Covid-19.

“Kita mohon kerjasamanya untuk semua pihak agar Kabupaten Natuna terbebas dari virus berbahaya (corona) yang terjadi saat ini. Paling tidak sampai batas yang ditentukan,” pintanya. (*Rian/rls)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan

Exit mobile version