Polres Anambas, Tangkap Pencabul Anak Dibawah Umur

harianmetropolitan.co.id- Anambas. Polres Anambas tangkap pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berdasarkan surat laporan Polisi Nomor : LP-B / 5 / V / 2020 / SPKT-Res. Anambas,  10 Mei 2020 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan anak dibawah umur.

Pelaku berinisial HS, umur 42 tahun, pekerjaan nelayan, alamat Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas,  sedangkan korban ternyata berstatus sebagai pelajar.

Aksi bejat itu dilakukan sejak Agustus 2019 dan terakhir bulan Februari 2020. Hubungan badan tersebut dilakukan di tiga tempat berbeda di wilayah Tarempa.

Selanjutnya, Pasal persangkaan yang ditetapkan kepada pelaku Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo pasal 82 ayat (1) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar.

Baca Juga :  Proyek Kementrian PUPR di Purwakarta, Jadi Sorotan?

“Saat ini penyidik akan segera meminta dilakukan Visum Et Repertum terhadap korban ke RSUD Tarempa,” ucap, Julius M. Silaen, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas saat dikonfirmasi melalui whatsApp. Kini, tersangka saat ini sudah di amankan di Polres Kepulauan Anambas. (*Roza)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan