Polres Merangin, Tangkap Tiga Tersangka Curanmor

harianmetropolitan.co.id, Jambi–
Jajaran Polres Merangin kembali berhasil mengamankan Tiga tersangka curanmor di wilayah Kabupaten Merangin. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi melalui pesan WhatsApp pada wartawan, Sabtu 30 Mei 2020.

“Tadi malam kita berhasil mengamankan 3 orang, diduga melakukan aksi curanmor berdasarkan informasi dari masyarakat di Desa Talangkawo Kelurahan Dusun Bangko Kabupaten Merangin,” terang Kapolres.

Tiga tersangka diketahui berasal dari Desa Muara Jernih dan Lubuk Napal, Kecamatan Tabir Ulu, Kabupaten Merangin dengan inisial ZA (30), DD (19) dan DP (27).

Pihak kepolisian terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas karena berupaya melarikan diri. Diketahui, ternyata pelaku sudah melakukan tindak pidana lebih di 6 TKP, termasuk 1 TKP di Bungo.

Baca Juga :  Kanwil DJBC Kepri dan Kejari Karimun Musnahkan 448 Ton Bahan Peledak

Dari tangan tersangka, petugas  berhasil mengamankan 3 unit motor, dan 3 unit gerinda untuk menghapus nomor rangka serta nomor mesin hasil curian, satu unit kunci Y dan kunci T, dan juga mengamankan Hp merk Oppo dan Nokia.

Lutfi menjelaskan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan termasuk barang bukti yang belum didapat karena pengakuan dari tersangka, mereka melakukan nya dibeberapa TKP. Kini, tersangka dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.  (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan