Bea Cukai Jambi Beserta Danlanal Palembang Musnahkan Rokok Dan Miras

harianmetropolitan.co.id, Jambi- Kantor Pengawasan Dan Pelayanan Bea Dan Cukai Tipe Madya B Pabean Jambi bersama Danlanal AL Palembang Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbag Tim) melakukan press release diruangan pertemuan Kantor Bea- Cukai Jambi.

Press release tersebut dihadiri Kepala Kanwil Jambi, Kepala Bea-cukai Jambi, Dan Lanal AL Palembang Kolonel Laut (P) Saryanto Danrem 0142/ Garuda Putih Brigjen. TNI Zulkifli, Direskrimsus Polda Jambi dan Kejaksaan tinggi Jambi terkait penangkapan sekaligus pemusnahan rokok ilegal, Minuman berakohol (Minol) alat Seks Toys yang merupakan limpahan tangkapan Lanal AL Palembang serta hasil penindakan Bea Cukai Jambi, Kamis 25 Juni 2020.

“Potensi kerugian sebesar Rp. 2,2 Milyar lebih, penangkapan pertama Danlanal AL Palembang 2019 November Rokok tanpa cukai dan semester pertama Tahun 2020 merupakan tangkapan dari Bea Cukai Jambi,” kata Kepala Bea-cukai Ardyatno.

Baca Juga :  Dituntut 18 Bulan Penjara, Bendahara BUMD Tanjungpinang ini Minta Dibebaskan dari Dakwaan

Tangkapan tersebut masing-masing Rokok tanpa cukai sebanyak 5510000 batang rokok dikawasan Pos AL Tungkal dan Bea cukai Jambi sebanyak 667.600 batang, 130 botol Etik Alkohol (MMEA) terdiri 106 botol Chivas, Regal 12 dan 24 botol Marteel Cognac Vsop Medalion, 7 botol Liquid Vape, dan 44 alat Sex Toys.

“Semua tangkapan tersebut akan kita akan kita musnahkan dan untuk melakukan ini, kami tidak bisa sendiri untuk melakukan penindakan sendiri dan kami akan terus melakukan penindakan terhadap barang yang tidak memiliki cukai,” jelasnya.

Ardyatno menambahkan, pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap barang yang tidak memiliki izin cukai. (*Novalino)

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan