Empat Pelaku Pencurian di Apotek Kimia Farma Diringkus Polisi

Tanjungpinang- (harianmetropolitan.co.id). Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengamankan empat pelaku kasus pencurian di sejumlah Apotik Kimia Farma yang ada di Tanjungpinang.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatreskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra, SIK mengatakan keempat pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka masing-masing AW (35), AF (34), AD (26) dan LU (44).

“Keempatnya dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” ujar Rio kepada awak media saat menggelar konferensi pers terkait perkara tersebut di lobi Mapolres Tanjungpinang, Rabu (1/7/2020).

Kasatreskrim yang didampingi Kasubbag Humas, Iptu Suprihadi ini mengatakan, jika tindak pidana pencurian tersebut terjadi 4 hari berturut-turut dari tanggal 27 Juni sampai dengan 30 Juni 2020.

Baca Juga :  Warga Binaan di Lapas Kelas II A Tanjungpinang, Akan Dapat Remisi Umum

“Sedangkan sasaran aksi pencurian adalah Apotek Kimia Farma yang ada di Kota Tanjungpinang yaitu yang berlokasi di Jl. RH. Fisabilillah, Jl. Bintan, Km.11 dan Bintan Center,” terangnya.

Para tersangka, lanjut Kasat, dalam melancarkan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli obat yang dilakukan oleh tersangka AF dan AW hingga membuat penjaga toko lengah.

“Sementara AD dan LU mengambil obat-obatan yang ada di apotik tersebut saat penjaga toko lengah,” kata Rio.

Rio menyampaikan bahwa total kerugian ditaksir pihak Apotik Kimia Farma (korban-red) dalam kasus ini mencapai hampir enam belas juta rupiah.

Penulis: Rindu Sianipar.

Bagikan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan