Menurutnya, pemerintah daerah harus tegas terhadap pengembang agar tidak mengeksploitasi Pulau Karang Haji lebih jauh sebelum adanya ijin resmi dari pihak terkait. “Jadi kami ingin tau pasti siapa pengembang ini. Kalau niatnya betul-betul untuk kemajuan wisata kita dukung, tapi harus clear status Pulau Karang Haji, nanti sudah dibangun dan pungut biaya masuk tapi tak ada ijin, daerah dapat apa. Hati-hati pungli,” kata Hendri mengingatkan.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi I DPRD Natuna, Wan Aris Munandar, dirinya meminta pemerintah Desa setempat untuk menghentikan pihak pengembang memungut biaya masuk Pulau Karang Haji.
Sementara itu, atas tidak dilibatkanya DPRD Natuna dalam urusan investasi di Pulau Karang Haji, Kepala Dinas Pariwisata Natuna, Hardinansyah meminta maaf kepada lembaga perwakilan rakyat tersebut.
“Awalnya, informasi ini dari camat serasan, bahwa akan ada investor akan membangun Pulau Karang Haji untuk wisata. Setelah mengatur waktu, kami dari TP3N langsung mengadakan pertemuan dengan pihak investor di Pulau Karang Haji,” ungkap Hardinansyah.
Hardinansyah menjelaskan, pihak investor akan menurunkan anggaran untuk membangun wisata yang statusnya masih HPK tersebut. “Untuk tahap awal, pihak pengembang akan menganggarkan 5 milyar, unttuk membangun resort,” jelasnya.
Hardinansyah juga menjelaskan saat ini pihak pengembang tengah mengupayakan melengkapi ijin pembangunan wisata di pulau tersebut. Merasa kecolongan dan khawatir pulau tersebut tidak bisa dinikmati masyarakat kedepamya, DPRD Natuna meminta kawasan tersebut tetap dimiliki masyarakat setempat dan investor hanya berstatus hak guna pakai lahan. Untuk hal tersebut DPRD Natuna akan membentuk Panja terkait Pengembangan wisata Pulau Karang Haji. (Red)