Cabuli Anak di Bawah Umur, SW Divonis 6 Tahun Penjara

harianmetropolitan.co.id, Pria beristri, inisial SW, divonis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kotawaringin Timur, selama 6 tahun kurungan penjara, atas perbuatan asusila terhadap anak dibawah umur, berusia 15 tahun. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa.

“Kami terima putusan ini,” kata penasehat hukum terdakwa, Nitro Adetya, Senin 6 Juli 2020. Terdakwa juga didenda Rp200 juta, subsider 2 bulan penjara.

Kasus ini berawal saat korban didatangi terdakwa melalui jendela kamar dan diajak berbicara. Tidak berapa lama kemudian korban diajak keluar dan masuk ke dalam perkebunan kelapa sawit.

Saat itu, korban dijanjikan akan dinikahi, bahkan jika orang tua korban tidak setuju terdakwa mengaku siap menghidupinya.

Perbuatan itu dilakukan keduanya di kawasan perkebunan kelapa sawit, di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur. Ironisnya, perbuatan itu sudah dilakukan sebanyak 3 kali, pertama 25 Maret 2020, perbuatan kedua dan ketiga 30 Meret 2020. (Karjani)

Bagikan
Baca Juga :  Saatnya Kepri Berjaya dan Merata: Bersama Kita Jaga Suara Rudi-Rafiq dari Kecurangan

Recommended For You

About the Author: Redaksi Harian Metropolitan